Daftar 31 Duta Besar yang Baru Dilantik Prabowo, Ini tugas dan Fungsinya !

--
Fungsi Duta Besar Indonesia di Luar Negeri
Untuk menjalankan tugas utamanya, seorang Duta Besar memiliki beberapa fungsi penting yang dijelaskan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:
• Meningkatkan dan mengembangkan kerja sama di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara tempat bertugas atau organisasi internasional;
• Mempererat persatuan dan kesatuan di kalangan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, serta menjaga kerukunan antar mereka;
• Memberikan perlindungan, bantuan hukum, dan dukungan fisik kepada WNI dan badan hukum Indonesia jika mereka menghadapi masalah atau ancaman hukum di negara penerima, sesuai dengan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
• Mengamati, menilai, dan melaporkan situasi yang terjadi di negara penerima;
• Melaksanakan tugas-tugas konsuler dan protokol;
• Melakukan tindakan hukum atas nama negara dan pemerintah Indonesia dengan negara penerima;
• Mengelola administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan, serta komunikasi dan keamanan internal di kedutaan;
• Menjalankan fungsi lainnya yang sesuai dengan hukum dan praktik internasional. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: