Gelombang PHK Massal di Awal 2025: Ribuan Pekerja Terdampak, Ini Daftar Perusahaannya

-foto:Media X-
RADARTVNEWS.COM – Awal tahun 2025 diwarnai dengan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor industri di Indonesia. Akibatnya, ribuan pekerja harus kehilangan pekerjaan, yang berdampak pada perekonomian keluarga mereka serta kondisi ekonomi di wilayah industri yang terdampak.
Selain PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), beberapa perusahaan besar lainnya seperti Yamaha, KFC, dan Sanken juga melakukan PHK massal. Isu utama yang mencuat dari gelombang PHK ini adalah hak pesangon, perlindungan pekerja, dan kebijakan yang diambil oleh masing-masing perusahaan. Berikut adalah informasi terkait PHK massal yang terjadi di beberapa perusahaan tersebut.
Dua Pabrik Yamaha Ditutup, 1.100 Pekerja Kehilangan Pekerjaan
Industri alat musik juga mengalami dampak besar akibat PHK massal. Dua pabrik Yamaha divisi musik di Indonesia mengumumkan penutupan pada 2025, mengakibatkan 1.100 karyawan terkena PHK.
Pabrik pertama, yang dikelola oleh PT Yamaha Music Product Asia di kawasan industri MM2100, Bekasi, akan berhenti beroperasi pada akhir Maret 2025, berdampak pada 400 pekerja. Sementara itu, pabrik kedua yang dioperasikan oleh PT Yamaha Indonesia di Pulo Gadung, Jakarta Timur, akan ditutup pada akhir Desember 2025, menyebabkan 700 pekerja kehilangan pekerjaan. Produksi dari kedua pabrik ini rencananya akan dipindahkan ke China dan Jepang.
Serikat pekerja tengah berupaya memastikan para karyawan yang terdampak mendapatkan hak-hak mereka, termasuk pesangon dan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
PHK Massal di KFC Indonesia, 2.274 Karyawan Terkena Dampak
PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang lisensi Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia, mencatat kerugian sebesar Rp558 miliar pada kuartal ketiga 2024. Kerugian ini dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi pasca-pandemi yang belum maksimal serta dampak krisis global yang berkepanjangan.
Sebagai langkah efisiensi, KFC telah menutup 47 gerai hingga September 2024, yang menyebabkan PHK terhadap 2.274 karyawan. Proses PHK ini mendapat kritik dari serikat pekerja karena dinilai dilakukan tanpa konsultasi dengan pihak serikat.
Para pekerja yang terkena PHK hanya menerima pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan yang berlaku, yang dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011. Selain itu, KFC Indonesia juga diketahui tidak membayar upah pekerja sejak September 2024 serta menunggak iuran BPJS sejak Desember 2024. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menyelidiki dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
PHK di Sanken, 900 Karyawan Kehilangan Pekerjaan
Selain Sritex, Yamaha, dan KFC, perusahaan elektronik asal Jepang, PT Sanken Indonesia, juga melakukan PHK massal pada tahun 2025.
Pada Juni 2025, sebanyak 400 karyawan akan diberhentikan, menyusul 500 pekerja yang telah lebih dulu terkena PHK. Secara total, PHK di perusahaan ini telah berdampak pada 900 pekerja, sebagian besar berusia antara 30 hingga 40 tahun, yang berisiko mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan baru.
PT Sanken Indonesia telah menyetujui pemberian pesangon sebesar 2,6 kali dari ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, serikat pekerja masih memperjuangkan kenaikan pesangon menjadi lebih dari 3 kali ketentuan, mengingat faktor usia pekerja serta keuntungan yang telah diperoleh perusahaan selama beroperasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: