Korban Efesiensi Anggaran : Tangis Pegawai RRI, Anak Sekolah Dapat Makan Gratis tapi Orang Tua di PHK
TERPURUK : Curhatan penyiar RRI terkait efesiensi anggaran.-rekam layar-
Menurutnya, mereka telah lama mengabdi dengan gaji yang tidak besar demi kemajuan dua lembaga penyiaran tersebut.
“PHK diduga hanya melalui WhatsApp dan yang lebih disayangkan proses PHK dilakukan dengan cara yang kurang manusiawi. Para pegawai tidak diberikan kesempatan untuk bernegosiasi atau mencari solusi lain, melainkan langsung diberitahu melalui pesan WhatsApp,” ujar Gofur melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa 11 Februari 2025.
Menurut Gofur, salah satu contoh adalah surat edaran Direktur Utama RRI kepada para kepala satuan kerja di seluruh Indonesia yang tersebar melalui aplikasi pesan instan tersebut.
"Seharusnya ada langkah lain yang bisa diambil sebelum memutuskan PHK. Ini bukan hanya soal pegawai yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga dampaknya bagi keluarga mereka di rumah," kata Gofur
Gofur berpendapat bahwa pemerintah seharusnya mencari opsi lain sebelum memberhentikan pegawai, jika merupakan bentuk efisiensi akibat defisit anggaran negara,
“ Saya mengusulkan pengurangan gaji serta fasilitas pejabat negara, pembatasan perjalanan dinas, atau bahkan memanfaatkan dana dari hasil pemberantasan korupsi sebagai alternatif solusi,” usulnya.
Gofur meminta Intervensi Presiden Sebagai bentuk solidaritas terhadap para pegawai terdampak, Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia meminta Presiden RI turun tangan agar kebijakan PHK ini dapat ditinjau ulang.
Tanggapan LPP RRI
Sebelumnya Juru Bicara LPP RRI Yonas Markus Tuhuleruw menjelaskan, misinformasi yang berkembang terkait adanya pengurangan tenaga lepas massal di lembaga ini. Pengurangan ini, disebutkan sebagai imbas dari efisiensi APBN 2025.
Menurutnya, pada kenyataannya adalah pengurangan sebagian tenaga lepas yang tidak diperpanjang kembali.
“Itupun pilihan terakhir dalam keputusan dan kebijakan direksi terkait tenaga lepas atau kontributor” kata Yonas dalam keterangan, Senin 10 Februari kemarin.
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah mengatur Aparatur Sipil Negara. Di mana terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Namun demikian, untuk tenaga lepas seperti kontributor, pengisi acara, produser, sebagian music director merupakan pengisi acara yang tugasnya tidak rutin seperti ASN. Di mana dibayarkan dari dana operasional melalui standar biaya masukan lainnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: