Catatan Pilwakot Metro : Menjaga Suara Rakyat dan Legitimasi Demokrasi
FAJAR LESMANA, S.H.,M.H.-Dokumen Pribadi-
PUBLIK Kota Metro Provinsi Lampung digemparkan dengan pemberitaan tentang Pembatalan keikutsertaan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (dua), yakni Pasangan dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., paska menerima Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.
Banyak pihak kemudian, menuding KPU Kota Metro telah menimbulkan “tsunami politik” pada gelaran Pilwakot Metro tahun 2024 menjelang hari H (pencoblosan) pesta demokrasi masyarakat kota Metro Provinsi Lampung, karena telah membatalkan keikutsertaan salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam Pilwakot Metro.
Bahkan beberapa pihak menilai Putusan KPU Kota Metro ini sebagai putusan yang tidak tepat, bahkan menilai Keputusan KPU Kota Metro membuat kekacauan/ kegaduhan dan menggangu proses jalannya Pilwakot Metro.
Tentu, saya berpendapat lain mengenai hal ini. Perlu diingat, bahwa sejak pelaksanaan Pemilihan Kepala Dearah dilaksanakan secara langsung, telah dibuat dan dilakukan beberapa kali perubahan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.
BACA JUGA :Ini Bunyi Lengkap Keputusan KPU Metro Diskualifikasi Pencalonan Paslon Wahdi – Qomaru
Termasuk juga instansi atau Lembaga kenegaraan yang dilibatkan dalam menjaga perhelatan Pemeilihan Kepala Daerah agar dapat berjalan dengan jujur dan adil sehingga dapat benar-benar menjadi perhelatan pesta demokrasi yang senantiasa menjaga hak-hak rakyat.
Rezim hukum pilkada telah menentukan dan mengatur tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing instansi yang terlibat dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam konteks Tindak Pidana Pemilihan yang terjadi di Kota Metro Provinsi Lampung, tentunya telah menjadi informasi publik mengenai adanya Putusan Pidana yang telah menjatuhkan pidana terhadap Drs. QOMARU ZAMAN, M.A. Bin M. KASIRO yang notabene adalah salah satu pasangan calon yang berkompetisi dalam Pilwakot Metro.
Pada laman, SIPP Pengadilan Negeri Metro, secara gamblang dan terpampang jelas amar putusan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pidana pemilihan yang tetap merujuk pada rezim hukum pilkada.
BACA JUGA :Kampanye Perdana Pilgub Lampung 2024, Mirza - Jihan Tancap Gas, Arinal – Sutono Masih Bahas Jadwal
Amar Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met., tanggal 5 November 2024, berbunyi :
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Drs. QOMARU ZAMAN, M.A. Bin M. KASIRO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: