Catatan Pilwakot Metro : Menjaga Suara Rakyat dan Legitimasi Demokrasi

Catatan Pilwakot Metro : Menjaga Suara Rakyat dan Legitimasi Demokrasi

FAJAR LESMANA, S.H.,M.H.-Dokumen Pribadi-

Sebaliknya, jika KPU Kota Metro “TIDAK BERSIKAP” atas keberadaan Putusan Pengadilan Negeri Metro dengan Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met., tanggal 5 November 2024 dan Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024 terhadap status pencalonan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, maka tentunya dapat dimaknai KPU Kota Metro tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan didalam peraturan perundang undangan tentang Pemilihan Kepala Daerah, atau bahkan dapat dianggap melegitimasi “kecurangan” dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kota Metro.

*) Advokat Yaskum Indonesia Law Office  Ketua Harian DPP QUMINDO  Mantan Ketua DPW Partai Rakyat Demokratik (PRD) Lampung 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: