KPU Kota Metro Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Dari Pilkada Metro, Seluruh Komisioner Raib Bak Ditelan Bumi

KPU Kota Metro Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Dari Pilkada Metro, Seluruh Komisioner Raib Bak Ditelan Bumi

DIBATALKAN : Pengumuman pembatalan paslon walo kota dan wakil wali kota Metro melalui laman IG kpukotametro centang biru.-tangkap layar-

METRO, RADARTVNEWS.COM - Satu pekan atau tujuh hari jelang pencoblosan Pemilihan Wali Kota Metro 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi - Qomaru Zaman.

Kabar ini tentu seperti gempa megathrust sebuah guncangan hebat magnitudo 9 disusul terjangan tsunami politik. Telah membuat gempar dunia perpolitikan di Kota Metro, Provinsi Lampung dan juga Indonesia tentunya. 

Dalam rilis resmi KPU Metro dalam Instagram @kpukotametro dan laman atau web site menyatakan, untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/ PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024. KPU Kota Metro. 

BACA JUGA :Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye, Paslon Wahdi - Qomaru Bisa Diskualifikasi!

BACA JUGA :Jaga Kesehatan dengan Konsumsi Makanan Pilihan pada Musim Peralihan

BACA JUGA :Pilihan Olahraga Aman dan Sehat di Tengah Cuaca Tidak Menetu

Pengumuman serupa juga tertera di laman resmi https://kota-metro.kpu.go.id/berita/baca/7941/press-release-kpu-kota-metro, yang menampilan pres rilis resmi sikap dan keputusan resmi KPU Metr. 

Di mana, dalam Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro tersebut memutuskan bahwa menyatakan Qomaru Zaman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).

Lalu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

KPU Kota Metro menyatakan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi - Qomaru Zaman.

Kemudian, tidak mengikutsertakan paslon Wali dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.

BACA JUGA :Konser Aku Kamu dan Adilah Bersama Andika Kangen Band dan Total Musik Hipnotis Ribuan Warga Pringsewu

BACA JUGA :Penyakit yang Mengintai diSaat Musim Pancaroba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: