Ini Bunyi Lengkap Keputusan KPU Metro Diskualifikasi Pencalonan Paslon Wahdi – Qomaru

Ini Bunyi Lengkap Keputusan KPU Metro Diskualifikasi Pencalonan Paslon Wahdi – Qomaru

GIGIT JARI : Poster Wahdi - Qomaru Zaman WaRu. -FB WaRu-

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali mengungkapkan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Qomaru Zaman seperti diatur dalam undang-undang.

Pasal yang dilanggar antara lain pasal 188 kompilasi nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015.

"Yakni tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2015 tentang Walikota," jelasnya.

Ia menambahkan, calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.

"Di mana yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan Kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nurris Septa Pratama menuturkan, pihaknya masih belum mengetahui hasil  dari Bawaslu, maupun Gakkumdu Kota Metro.

KPU Kota Metro menunggu seperti apa putusan final dan inkrah yang ketetapan hukum tetap.

"Jadi terkait itu, kami tidak ingin berandai-andai, prinsipnya KPU tunggu keputusan final. Kami belum tahu putusannya seperti apa," jelasnya.

Septa mengakui, pihaknya juga akan berkoordinasi, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat.

"Kami juga perlu untuk mendiskusikan dan mengonsultasikannya kepada pimpinan setingkat diatas jika memang nanti putusan tersebut berdampak pada pencalonan," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: