Ini Bunyi Lengkap Keputusan KPU Metro Diskualifikasi Pencalonan Paslon Wahdi – Qomaru
GIGIT JARI : Poster Wahdi - Qomaru Zaman WaRu. -FB WaRu-
4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua dan Komisioner KPU Metro Belum Bisa Dikonfirmasi
Sejumlah jurnalis mengetahui informasi ini langsung mencoba menyambangi Kantor KPU Metro. Menariknya tak ada seorang pun komisioner yang ada di kantor. Hanya ada sejumlah pegawai kesekretariatan.
Wartawan mencoba menghubungi nomor ponsel milik komisioner. Namun tak satupun bisa dihubungi.
Ini Pelanggaran Serius Qomaru, Akibat Ceroboh Wahdi Kena Getah
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye.
Qomaru Zaman merupakan calon Wakil Wali Kota Metro yang berpasangan dengan Wahdi.
Wahdi dan Qomaru adalah pasangan calon wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02.
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham dalam konferensi pers mengatakan, status tersangka Qomaru Zaman telah ditetapkan sejak Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu.
"Iya, hari Sabtu kemarin, Pak Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi Kejari serta Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka. Tapi untuk penetapan, dan pasal yang dikenakan itu penyidik yang tahu," ujarnya dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana di Sekretariat Gakkumdu, Senin, 14 Oktober 2024.
Badawi menjelaskan, jadwal pemanggilan terhadap Qomaru Zaman di hari ini, Senin. Namun, dari informasi yang didapat, Qomaru tengah menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Kota Metro karena sakit.
Sehingga, pemanggilan kembali terhadap Qomari akan dijadwalkan ulang.
"Jadwalnya hari ini. Tapi informasinya Pak Qomaru ini sakit, jadi kita menunggu surat resmi keterangan sakit dari pihaknya, dari kuasa hukum ataupun keluarganya. Ya nanti akan kita jadwalkan lagi," katanya.
Saat disinggung kemungkinan diskualifikasi terhadap calon wakil walikota Metro tersebut, Badawi tidak berkomentar banyak.
"Bukan kewenangan kami soal paslon yang didiskualifikasi atau tidak. Itu nanti diproses dulu lah. Kami punya batas waktu sampai 14 Hari," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: