Unjuk Rasa Buruh Pelabuhan Panjang Berlangsung Ricuh
UNJUK RASA : Peserta aksi unjuk rasa di Pelabuhan Panjang, Selasa 12 November 2024.-lampung tv-
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang menegaskan saat ini hanya ada satu koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) memiliki surat pemberitahuan melakukan kegiatan usaha (PMKU) di Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Penegasan ini disampaikan Kepala KSOP Panjang Jece Julita Peres pasca unjuk rasa ricuh oleh massa dan pengurus Koperasi TKBM Perjuangan Bersama di depan Kantor KSOP Panjang.
Aksi massa itu menuntut KSOP Panjang segera menerbitkan PMKU, Selasa 12 November 2024. Massa sempat menjebol pagar dan membakar ban.
Jalannya aksi unjuk rasa berlangsung ricuh. Dikarenakan peserta demonstrasi dilarang masuk menuju kantor KSOP.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara buruh dan polisi yang berjaga.
BACA JUGA :Kejati Lampung Sita Uang Rp59 M Dari Perkara Dugaan Korupsi PT LEB, Ini Penampakanya!
BACA JUGA :Gibran Rakabuming Buka Posko Pengaduan di Istana Wapres, Jembatan Bagi Pemerintah dan Masyarakat
Pemimpin unjuk rasa memerintahkan agar peserta untuk menahan diri.
Pasca demonstrasi ricuh TKBM Perjuangan Bersama, Kantor KSOP Panjang berkoordinasi dengan Polresta Bandarlampung, Dinas Koperasi, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja.
Namun, KSOP tetap tidak bisa menerbitkan PKMU bagi TKBM Perjuangan Bersama karena pihak-pihak terkait menyatakan TKBM itu belum memenuhi syarat.
Penilaian persyaratan bukan merupakan kewenangan KSOP Panjang tetapi otoritas Dinas Koperasi dan UKM Lampung.
Sementara penilaian pekerja menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Lampung. Jece Julita Peres, Senin 11 November 2024, mengatakan Pemprov Lampung saat ini masih melakukan penilaian terhadap pemenuhan syarat TKBM Perjuangan Bersama untuk mendapatkan PKMU.
BACA JUGA :Mengenal Penyebab dan Cara Mengatasi Kelelahan Kronis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: