Viral! Unggahan Syarat Kerja dengan Usia Maksimal 22 Tahun, Menuai Banyak Perhatian dan Kritik Netizen

Viral! Unggahan Syarat Kerja dengan Usia Maksimal 22 Tahun, Menuai Banyak Perhatian dan Kritik Netizen

Syarat Melamar Pekerjaan-Akun X-

JAKARTA, RADARTVNEWS - Persyaratan batas usia maksimal 22 tahun dalam lowongan pekerjaan di Indonesia telah memicu perdebatan publik.

Perusahaan mencantumkan usia maksimal tersebut sebagai syarat utama bagi pelamar kerja, yang menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hak tenaga kerja dan pencari kerja yang lebih senior.

Dalam iklan lowongan pekerjaan yang tersebar di berbagai platform online, perusahaan menetapkan kriteria pelamar dengan usia tidak lebih dari 22 tahun.

Alasan yang sering dikemukakan oleh perusahaan adalah mencari tenaga kerja muda yang dianggap lebih fleksibel, cepat beradaptasi, dan memiliki motivasi tinggi untuk belajar.

Namun, syarat ini sering kali dianggap tidak adil bagi mereka yang sudah melewati usia tersebut, terutama bagi lulusan perguruan tinggi yang mungkin menyelesaikan pendidikan pada usia yang lebih tua.

Aktivis ketenagakerjaan menganggap bahwa batasan usia yang terlalu rendah dapat berdampak diskriminatif.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat mempersempit kesempatan bagi mereka yang mungkin memiliki keterlambatan dalam menyelesaikan pendidikan karena alasan ekonomi, keluarga, atau faktor lain.

Hal ini dianggap dapat memperdalam ketimpangan di pasar tenaga kerja, karena memberikan keuntungan kepada kelompok pelamar yang memiliki akses lebih baik terhadap pendidikan dan pelatihan sejak usia muda.

Di sisi lain, beberapa perusahaan membela kebijakan ini dengan alasan kebutuhan spesifik pasar kerja.

Mereka menganggap tenaga kerja berusia di bawah 22 tahun lebih sesuai untuk posisi entry-level yang membutuhkan kemampuan beradaptasi cepat dengan lingkungan kerja yang dinamis.

Selain itu, perusahaan juga berargumen bahwa pekerja muda cenderung lebih terbuka terhadap pelatihan jangka panjang dan pengembangan keterampilan, yang memungkinkan perusahaan untuk membentuk mereka sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebenarnya tidak mengatur batasan usia tertentu dalam proses perekrutan pekerja.

Namun, terdapat peraturan yang melindungi pekerja di bawah usia 18 tahun dari eksploitasi, sementara tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang perusahaan menetapkan batas usia maksimal dalam iklan lowongan kerja.

Namun demikian, pengamat hukum menyarankan pemerintah untuk mulai mempertimbangkan regulasi yang lebih ketat terkait diskriminasi usia dalam dunia kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: