Tarif Tol Lampung Akan Naik, Pengemudi Truk hingga PO Buka Suara, Segini Besaranya

Tarif Tol Lampung Akan Naik, Pengemudi Truk hingga PO Buka Suara, Segini Besaranya

Ilustrasi Jalan Tol-pinterest-

"Kalau untuk kita nanti Perusahaan yang menentukan tarif naik atau tidak, tapi kalau misalnya naik hingga 50 persen mungkin ada pengaruh, seperti tahun tidak pengaruhi juga,"ujarnya.

Ýang menjadi pengaruh kata dia, ketika Perusahaan memberikan Fasilitas terbaru untuk penumpang maka akan dilakukan kenaikan harga tiket bus.

"Kalau kita perusahaan besar seperti Putra Remaja dan kita kenaikan harga itu dari tambahan Fasilitas, bukan karena tarif Tol. Semua juga dihitung dari kalkulasi walaupun mahal tetap dibeli karena fasilitasnya ada, dan Lorena paling menaikan harga karena hari besar keagamaan saja diluar itu normal. Kalau naik konsumen pasti naik, dan ini belum kami dengar. Kami menunggu arahan atas aja kalau dikasih tarif baru ya kita laksanakan saja," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Hutama Karya (HK) Persero tidak lama lagi bakal meresmikan Tarif Tol Terbaru diantaranya ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang -Kayu Agung (Terpeka), Minggu, 6 Oktober 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan yang perlu diambil sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, dimana penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

“Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif, dikarenakan hampir 5 tahun jalan tol ini belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020, sementara trafiknya terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan,”  katanya.

Disisi lain, Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Tentu  penyesuaian tarif Tol Terpeka juga  menyusul usai diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.  Dalam SK tersebut, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," ungkapnya .

Nah, Berikut rincian besaran terbaru tarif Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR No.2420/KPTS/M/2024 : berdasarkan Kendaraan dan golongan.

Golongan 1: Tarif semula Rp 170.000 menjadi Rp 255.500.

Kendaraan Golongan 2 & 3: Tarif semula Rp 255.500 menjadi Rp 383.500 Kendaraan.

Golongan 4 & 5: Tarif Rp 341.000 menjadi Rp 511.500.

Meski begitu, pihak HK hingga kini belum mengumumkan kapan penetapan tarif Tol terbaru itu diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: