Dua Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Dibekuk Setelah Buron Hampir 6 Bulan, Pelaku Masih Satu Kecamatan

Dua Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Dibekuk Setelah Buron Hampir 6 Bulan, Pelaku Masih Satu Kecamatan

Polsek Dente Teladas menangkap pelaku curanmor-Foto: Humas Polres Tulang Bawang-

RADAR TV - Setelah buron hampir 6 bulan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tulang Bawang akhirnya berhasil ditangkap Polsek Dente Teladas. 

Keduanya yakni Susanto (42) dan Saiful Anwar (24). Mereka merupakan warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mengatakan, aksi para pelaku curanmor tersebut terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. 

Saat itu korban Basnawi (51), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas dibangunkan oleh istrinya. Istri korban yang hendak ke kamar mandi tersebut kaget karena melihat pintu belakang rumah telah terbuka dan rusak. Setelah itu istri korban melihat sepeda motor yang sebelumnya ada di dalam rumah hilang. 

Ia lalu membangunkan korban untuk memberitahukan kejadian tersebut. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu melanjutkan, korban lalu melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Dente Teladas. Waktu berlalu, Setelah buron hampir 6 bulan akhirnya para pelaku berhasil dibekuk. 

Iptu Zulian menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang melihat sepeda motor korban ada di rumah salah satu pelaku, Saiful. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung menuju ke rumah tersebut. 

"Ternyata benar, sepeda motor tersebut merupakan milik korban. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah tersebut," kata Iptu Zulian, 12 Agustus 2024.

Polisi kemudian melakukan pengembangan, Tidak jauh dari rumah tersebut polisi akhirnya juga berhasil menangkap pelaku Susanto. Keduanya ditangkap pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas.  Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, BE 4559 VC, milik korban. (nal/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: