Diduga Lecehkan Stafnya, Oknum Kakon di Tanggamus Ini Dilaporkan ke Polda Lampung

Diduga Lecehkan Stafnya, Oknum Kakon di Tanggamus Ini Dilaporkan ke Polda Lampung

Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memanggil korban dugaan tindakan pelecehan inisial SNK (33) yang dilakukan oknum Kepala Pekon (Kakon) Tegineneng, Limau, Tanggamus berinisial M.--

Dikatakan lagi oleh Sambastian, dengan adanya perkara ini menjadi moral kedepannya untuk kepala daerah setempat.

"Ini moral kita kedepankan artinya kita bicara kepala daerah di daerah setempat. Kalau seperti ini dari kami, ini adalah wewenang dari Bupati setempat untuk menindaklanjuti. Karena ini masalah moral kepemimpinan di desa kalau pemimpin seperti ini didiamkan," kata dia.

Terpisah, Ahmad Yani selaku kakak kandung korban yang mewakili keluarga bahwa dirinya berharap agar peristiwa ini tidak terulang kembali.

"Terutama Polda Lampung bisa mengusut tuntas perbuatan oknum kepala pekon tersebut agar bisa mendapat imbalan yang sesuai dengan perbuatan dia. Dan kami sekeluarga bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah membenarkan apabila pihaknya telah memanggil korban untuk dimintai klarifikasi.

"Ya tadi penyidik sudah melakukan klarifikasi dan memanggil korban," katanya.

Sampai berita ini diturunkan pihak Kakon Tegineneng berinisial M tersebut belum dapat dimintai keterangan. (ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: