Satu Dari Tiga Jemaah Lampung Yang Sempat Dirawat di Tanah Suci Telah Kembali

Satu Dari Tiga Jemaah Lampung Yang Sempat Dirawat di Tanah Suci Telah Kembali

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo.--

RADAR TV - Satu dari tiga jemaah haji asal Lampung yang sempat di rawat ditahan suci karena sakit telah kembali ke Provinsi Lampung. Jemaah haji yang telah kembali tersebut bernama Badri Ali Taher asal Kabupaten Lampung Timur. Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, mengatakan, Badri Ali Taher keadaannya telah membaik dan sudah dipulangkan.

"Jemaah haji yang kemarin dirawat ada tiga orang, namun satu sudah sembuh dan pulang atas nama Badri Ali Taher kloter 30 yang tanazul ke kloter 65 JKG Banten pada tanggal 22 Juli kemarin," ujar Puji Raharjo. Sedangkan, dua jemaah lainnya masih menjalani perawatan di tahan suci, yaitu Suliyah Samudi Sadini dari Kabupaten Way Kanan asal kloter JKG 46 yang masih dirawat di Rumah Sakit Mekah.

Juga, Abdul Wahab Mat Sujak asal Kabupaten Lampung Timur asal kloter JKG 30 yang sakit dan saat ini masih dirawat di Klinik Bandara AMA. Puji Raharjo meminta keluarga tidak perlu khawatir karena jemaah yang sakit tersebut ditangani oleh kantor urusan haji yang ada di Mekkah. Disampaikan Puji Raharjo, setelah kondisi jemaah telah membaik maka akan langsung dikembalikan ke Indonesia menggunakan pesawat komersial.

"Semua akan dijamin oleh pemerintah. Karena semua warga negara Indonesia yang berada disana mendapatkan perlindungan," ucapnya. Lanjut Puji Raharjo, penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M ini mumtaz atau luar biasa dengan adanya beberapa skema yang berbeda dengan penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya penerapan mekanisme murur dan tanazul memberikan kemudahan bagi jemaah lansia dan mengurangi kepadatan.

Murur merupakan skema puncak haji di mana jemaah haji yang selesai wukuf di Arafah akan diangkut menggunakan bus melintas secara pelan melewati Muzdalifah dengan berdiam di dalamnya, tidak turun. Murur ini diprioritaskan bagi jemaah lansia dan risti. Sementara Tanazul adalah pengajuan kepulangan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya ataupun pengunduran waktu pulang jemaah haji dari jadwal yang telah ditetapkan. Tanazul ini dilakukan oleh jemaah lansia, sakit, atau alasan lain yang memenuhi kriteria layak terbang.

Lebih lanjut, Puji Raharjo menyampaikan, pada Selasa 23 Juli 2024 lalu telah menggelar tasyakuran dengan jemaah maupun stakeholder penyelenggara haji. Dari tasyakuran tersebut menurut Puji Raharjo, jemaah dan stekholder menyampaikan kepuasannya atas penyelenggaraan haji tahun 2024.

"Akomodasi dan konsumsi tahun ini juga lebih baik. Kemenag sendiri sangat konsen dalam peningkatan pelayanan," ungkapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: