Delapan Target Pajak Daerah Pemkab Lamsel Tidak Capai Target

Delapan Target Pajak Daerah Pemkab Lamsel Tidak Capai Target

Kantor Pemkab Lamsel-GOOGLE-

Keempat, Pajak Reklame. Pada Tahun Anggaran 2023 Pajak Reklame ditargetkan senilai Rp 3.000.000.000 tercapai hanya senilai Rp 1.795.059.245 atau sebesar 59,84 persen. 

Hal ini disebabkan di tahun 2023 BPPRD baru mulai menggunakan sistem online untuk Pajak Reklame dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah yang terbaru, sehingga tunggakan Pajak Reklame meningkat senilai Rp 137,270.758 sampai dengan 31 Desember 2023. Selain itu juga terdapat penurunan jumlah titik reklame dimana pada tahun 2022 terdapat 1.203 titik, sedangkan di tahun 2023 menurun menjadi 1.178 titik reklame.

Kelima, Pajak Penerangan Jalan. Capaian realisasi dari sektor Pajak Penerangan Jalan di Tahun Anggaran 2023 sebesar 101,09 persen melebihi dari target yang ditetapkan, atau senilai Rp 72.782.057.972, capaian ini juga meningkat sangat signifikan yaitu senilai Rp 5.360.681.306 atau sebesar 7,95 persen jika dibandingkan dengan realisasi di Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut disebabkan antara lain yaitu upaya-upaya ekstensifikasi yang dilakukan olch HPPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk Wajib Pajak Penerangan Jalan sumber sendiri, dimana pada tahun 2022 wajib pajak untuk sektor Pajak Penerangan Jalan hanya dari PLN saja, namun di tahun 2023 bertambah sebanyak 36 Wajib. Pajak Penerangan Jalan sumber sendiri, yaitu perusahaan-perusahaan yang memiliki pembangkit listrik sendiri dan memenuhi kriteria untuk dipungut pajaknya.

Keenam, Pajak Parkir. Pajak parkir di tahun 2023 termasuk sektor yang positif pencapaiannya. 

Selain target yang tercapai, realisasinya juga meningkat signifikan. Dimana pada tahun 2023 target yang ditetapkan untuk sektor Pajak Parkir senilai Rp 2.750.000.000, dari target tersebut terealisasi senilai Rp 2.797.043.691 atau sebesar 101,71 persen. Capaian tersebut meningkat senilai Rp 740.152.371 atau sebesar 35,98 persen jika dibandingkan dengan realisasi di tahun 2022. Hal ini disebabkan antara lain yaitu inovasi pembayaran sudah bisa menggunakan Internet Banking dan kanal pembayaran QRIS yang dapat menerima pembayaran dari aplikasi pembayaran apapun (Gopay, DANA, OVO, LinkAja dll) serta.

Ketujuh Pajak Air Tanah. Peningkatan realisasi Pajak Air Tanah di tahun 2023 senilai Rp 90.476.530 atau sebesar 6,18 persen jika dibandingkan dengan pencapaian di tahun 2022. 

Peningkatan ini tidak terlepas dari upaya Peningkatan pengawasan serta ekstensifikasi Pajak Daerah yang dilakukan oleh BPPRD Kabupaten Lampung Selatan. Dimana pada tahun 2023 wajib pajak air tanah bertambah sebanyak 44 wajib pajak. Namun, jika melihat dari target yang ditetapkan, realisasi senilai Rp 1.554.234.755 masih rendah yaitu di angka 56,52 persen yang disebabkan belum akuratnya data potensi pajak saat penyusunan target Pajak Air Tanah.

Kedelapan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Tahun 2023 ditetapkan targetnya senilai Rp 9.350.000.000  hanya tercapai senilai Rp 4.221.892.224,00 atau sebesar 45,15 persen.

Rendahnya realisasi pendapatan dari sektor Pajak ini salah satunya disebabkan karena masih belum akuratnya data potensi pajak sebagai dasar penyusunan target pendapatan serta menurunnya jumlah Wajib Pajak Aktif di tahun 2023. Dimana pada tahun 2022 sebanyak 47 Wajib Pajak, sedangkan di tahun 2023 hanya 21 wajib pajak. 

Beberapa upaya telah dilakukan oleh BPPRD Kabupaten Lamsel, misalnya Pengawasan Langsung oleh Tim, Penambahan Kanal Pembayaran, serta kerjasama dengan Pihak Kejaksaan Negeri Kalianda dalam rangka Penagihan Piutang Pajak, namun realisasi Pendapatan dari Sektor ini masih menurun jika dibandingkan dengan Realisasi di tahun 2022 sebesar 4,75 persen.

Kesembilan, Pajak Bumi Dan Bangunan. Perdesaan dan Perkotaan Target pendapatan untuk Pajak Bumi dan Bangunan di Tahun 2023 senilai Rp 66.400.000.000 dari target tersebut, tercapai senilai Rp 44.732.224.960 atau hanya sebesar 67,3 persen.

Hal tersebut disebabkan penilaian ulang potensi pajak dapat terealisasi di akhir tahun, sehingga baru dapat ditetapkan di tahun 2024 serta ketetapan pajak yang juga tidak akurat akibat penilaian PBB-P2 secara masal di tahun 2018 masih belum dapat divalidasi ulang. Meskipun persentase realisasi pendapatan PBB rendah, namun jika dibandingkan. dengan realisasi di tahun 2022, pendapatan dari sektor PBB masih meningkat senilai Rp 1.115.307.861,60 atau sebesar 2,56 persen.

Peningkatan realisasi tersebut disebabkan antara lain yaitu percepatan proses cetak massal yang dilaksanakan di awal tahun sehingga BPPRD Lamsel memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan penagihan serta penambahan kanal Pembayaran yang berpengaruh positif meningkatkan realisasi Pendapatan PBB. Saat ini, pembayaran bisa dilakukan di berbagai macam kanal pembayaran seperti Internet Banking Bank Lampung, QRIS, Tokopedia dan Indomaret sehingga memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya.

Kesepuluh, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada Tahun Anggaran 2023, pendapatan dari sektor Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan ditargetkan senilai Rp 41.500.000.000 dari target tersebut tercapai sebesar 75,81 persen atau senilai Rp 31.461.531.458.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: