Ada Ribuan Anggota DPR – DPRD Main Judi Online, Termasuk Dari Lampung

Ada Ribuan Anggota DPR – DPRD Main Judi Online, Termasuk Dari Lampung

HABIBUROKHMAN - Wakil Ketua Komisi III DPR R$I -tangkap layar kompas tv-

RADARTV – Terdapat ribuan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota dan Sekretariat Dewan se-Indonesia tercatat aktiv memainkan judi online (judol). 

Tercatat pula ada anggota DPRD Lampung, anggota DPRD 15 kabupaten / kota dan pegawai sekretariat dewan di Provinsi Lampung.

Penegasan ini disampaikan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI membahas pemberantasan judol

Ivan mengungkapkan terdapat ada 63 ribu transaksi deposit ke rekening pemilik akun judol. Termasuk ada 7 ribu lebih transkasi aktiv diduga dimainkan oleh anggota dewan dan pegawai sekretariat dewan. 

”Jadi yang akan kami sampaikan adalah 7 ribu transaksi aktiv yang dimainkan oleh anggota dewan,” kata Ivan.

Kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak PPATK membeberkan nama-nama anggota dewan ke publik yang diduga terlibat dalam permainan judol. 

Sebab, mereka yang diduga bermain judi daring itu tak hanya dapat terjerat pidana, tapi juga akan dipecat statusnya sebagai anggota parlemen. 

"Di antaranya juga, kita juga pengin tahu apakah di DPR ini, anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online, ya kita minta ini, minta infonya di DPR. Ini kan ada MKD Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu Pak sehingga kita ada pendekatannya," kata Habiburokhman saat RDP di Gedung DPR, Rabu 26 Juni 2024.

Aktivits 98 dari Fakultas Hukum Universitas Lampung ini menegaskan akan meminta data – data anggota DPR RI yang terlibat judi online untuk diproses di MKD.

”Saya akan bawa nama – nama anggota dewan main judi online untuk diproses di MKD,” kata Habib. 

Anggota Komisi III dari FPDIP Johan Budi, anggota dewan bermain judi online bukan sekadar bisa dijerat pelanggaran kode etik. ”Ini (anggota dewan main judi online)  bisa dijerat tindak pidana,” kata Johan. 

Habib memastikan, judi online sudah meresahkan masyarakat karena sudah menimbulkan sejumlah masalah. 

Terlebih, norma hukumnya sudah jelas, yakni Pasal 303 KUHP yang menyebutkan orang yang ikut bermain judi bisa dipidana. 

"Jadi bukan hanya penyelenggara bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain, hanya bermain bisa pidana. Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana. Karena itu kan memang kemarin dibentuk Satgas bahwa tindakan ini kan dari hulu ke hilir dari awalnya operatornya dan penyelenggaranya kita sikapi tetapi pemainnya juga harus disikapi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: