Pilgub Lampung 2024, Tak Diikuti Calon Gubernur – Wakil Gubernur Jalur Independen

Pilgub Lampung 2024, Tak Diikuti Calon Gubernur – Wakil Gubernur Jalur Independen

GUGAT MK : Merasa dirugikan dengan Keputusan KPU AHMAD - ANWAR akan gugat ke MK.-tangkap layar-

Pada proses pemenuhan persyaratan pendaftaran berupa dukungan formulir model B.1 KWK dan formulir KWK harus di scan kemudian di unggah ke aplikasi pencalonan atau di SILON ke sistem KPU dan   di buat data excel yang di tiap data pendukung di kasih kode dengan NIK KTP warga pengusung calon independen kepala daerah dan wakil kepala daerah.

”Singkatnya waktu tersebut pada akhirnya tidak akan bisa di laksanakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan independen.” Kata dia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: