Pilgub Lampung 2024, Tak Diikuti Calon Gubernur – Wakil Gubernur Jalur Independen
GUGAT MK : Merasa dirugikan dengan Keputusan KPU AHMAD - ANWAR akan gugat ke MK.-tangkap layar-
RADARTV – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 27 November 2024, hampir dapat dipastikan tidak diikuti bakal calon gubernur – wakil gubernur jalur independen.
Kepastian ini disampaikan KPU Provinsi Lampung menyusul hingga ditutupnya jadwal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung pemilihan berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Tak ada pasangan calon yang menyerahkan bukti dukungan.
“Tidak satupun bakal pasangan calon independen yang datang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Lampung,” Kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Senin 13 Mei.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, bahwa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 5 s.d 19 Agustus 2024.
Selanjutnya sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dilaksanakan tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 sebagaimana pengumuman KPU Provinsi Lampung Nomor 312/ PL.02.2-Pu/ 18/2024 yang dimuat pada laman/ website KPU Provinsi Lampung https:/ /lampung.kpu.go.id dan media sosial KPU Provinsi Lampung serta media cetak.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi Lampung Jalan Gajah Mada No. 87 Kedamaian Bandar Lampung telah hadir saudara Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar dalam rangka konsultasi sekaligus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada dengan menunjuk saudara . khmad Nugraha sebagai Admin.
“Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, batas waktu penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung pemilihan serentak Tahun 2024 berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB,”
Namun sampai dengan batas waktu tersebut pada pemeriksaan menu syarat dukungan dan penerimaan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada KPU pada laman https:// silonpilkada.kpu.go.id tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, demikian juga tidak ada penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Provinsi Lampung.
Dengan demikian lanjutnya, karena hingga batas waktu penutupan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024, dinyatakan Nihil dari pasangan calon dari jalur perseorangan.
Siap Ajukan Gugatan
Pasangan Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar akan mengajukan gugatan atas keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024 di MK RI.
Pendaftaran calon independen kepala daerah berakhir pada hari minggu 12 Mei 2024 pada pukul 23.59Wib.
Pada BAB VI tentang verifikasi dokumen syarat dukungan hurup B tentang verifikasi administrasi dalam huruf b yang menyatakan "Formulir model B.1 KWK perseorangan di bubuhi materai dan di tanda tanggani atau di cap jempol jari tangan atau jari lainnya oleh pendukung," kata Ahmad.
Tahapan 5 Mei s/d 19 Agustus 2024 dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran calon independen sangat singkat. Yakni hanya 5 hari saja, dari 8 Mei s/d 12 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: