Pilkada Lampung Selatan 2024, Bupati Nanang dan Ketua DPRD Hendry Berebut Perahu Partai Demokrat

SERIUS : Bakal cawabup Lamsel Nanang Ermanto (dua dari kana) saat mengembalikan berkas penjaringan Partai Demokrat.-Feri Susanto-
"Tentunya setelah melalui pencermatan persyaratan administratif dan persyaratan khusus. Dimana persyaratan administratif tersebut sesuai UU No 10 tahun 2016 tentang, pemilihan calon kepala daerah"
"Sedangkan peraturan khusus sebagaimana diatur oleh organisasi Partai Demokrat, dimana persyaratan tersebut nantinya sebagai dasar pertimbangan dikeluarkannya rekomendasi dari DPP," ungkapnya.
Bung Adi panggilan akrabnya melanjutkan, salah satu persyaratan khusus yang wajib dipenuhi terkait elektabilitas dan popularitas bakal calon.
Untuk itu, Bung Adi meminta Nanang Ermanto dan Hendry Rosady melalui LO nya segera bisa menyerahkan hasil surveinya.
"Untuk lembaga surveinya silahkan di pilih salah satunya yang mau digunakan. Ada delapan lembaga survei yang disediakan yakni, Indikator, SMRC, LSI, Indexstat, Parameter Politik Indonesia, Dinamis Research n Consulting, Poltracking, dan Indobarometer," pungkasnya.
Syarat Pencalonan Balon Cabup dan Cawabup Kabupaten Lampung Selatan, semua parpol tidak ada yang mutlak bisa mengusung calon sendirian. Parpol harus berkoalisi. Syarat dari peraturan perundaang – undangan, syarat pencalonan oleh parpol minimal 20 persen dari total kursi.
Berikuti Komposisi Perolehan Kursi DPRD Lamsel Periode 2024 - 2029 :
1. Gerindra 9 Kursi
2. PDIP 8 Kursi
3. Golkar 7 Kursi
4. PKB 6 Kursi
5. PAN 6 Kursi
6. Demokrat 5 Kursi
7. NasDem 5 Kursi
8. PKS 4 Kursi (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: