PT KAI Sampaikan Bela Sungkawa Insiden KA Rajabasa Temper Bus Putra Sulung Hingga 4 Orang MD

PT KAI Sampaikan Bela Sungkawa Insiden KA Rajabasa Temper Bus Putra Sulung Hingga 4 Orang MD

BRAK : Posisi lokomotif KA Ekpres Rajabasa tabrak Bus Putra Sulung. -tangkap layar-

RADARTV – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengucapkan bela sungkawa atas insiden yang terjadi di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7. 

Dalam siaran persnya, kejadian tersebut terjadi ketika Bus Putra Sulung jurusan Belitang – Jakarta PP menemper KA Rajabasa relasi Stasiun Tanjungkarang – Stasiun Kertapati. 

"Kejadian terjadi pada 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang sampai dengan Kertapati ditemper bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya," ucap Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari Ahad, 21 April 2024.

Disebutkanya, ”Ada korban pada penumpang Bus ketika KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan proses evakuasi ke Rumah Sakit terdekat antara lain empat korban jiwa dan lima belas luka-luka," ungkap Zaki.

Pihaknya menjelaskan karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan, kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan. 

Namun, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal. 

Kronologi Versi PT KAI 

Saat kejadian, masinis telah membunyikan semboyan 35 secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga temperan tidak bisa dihindari. 

”Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api bus akhirnya terseret sekitar 50 meter,” urainya. 

Atas kejadian ini tentunya, PT KAI mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat serta beberapa KA lainnya seperti kereta api batu bara rangkaian panjang (babaranjang) juga harus tertahan Zaki.

Atas kejadian ini, Zaki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan masih kurang berhati-hati dan tidak berhenti dan tengok kanan serta kiri saat melintas di perlintasan KA. 

“Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang,"tambah Zaki. 

Lebih rinci, Zaki menyampaikan secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi yakni pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: