asn

Polres Tanggamus Lumpuhkan Tiga Tersangka Curat

Polres Tanggamus Lumpuhkan Tiga Tersangka Curat

radartvnews.com – Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian dan pemberatan yang biasa beroprasi di wilayah hukum Polres Tanggamus. Ketiga tersangka ini masing masing adalah Joni Iskandar 28 tahun, warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semong Kabupaten Tanggamus, Satria Wijaya 21 tahun warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semong Kabupaten Tanggamus,  Alwandi 27 tahun warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semong Kabupaten Tanggamus. Kabag Op Polres Tanggamus Kompol Aditya yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra dirinya mengatakan ketiga tersangka ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Tanggamus berdasarkan surat  laporan perkara LP,b-22/iii/2016 pada 18 maret 2016 lalu. Sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian tersangka Joni Iskandar, warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semong Kabupaten Tanggamus. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Joni polisi melakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya. Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya atas nama Satria Wijaya, warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semong Kabupaten Tanggamus dan Alwandi, warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semong Kabupaten Tanggamus.  Dari pengakuan, para tersangka telah melakukan tiga belas kali pencurian dan pemberatan yang ada di wilayah hukum Polres Tanggamus diantaranya di Kecamatan Kota Agung, Wonosobo, dan Semaka. Modus para tersangka ini mencegat dan juga mengambil motor di parkiran. Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan satu buah motor henda jenis revo bernomor polisi B 3065 NHR dan satu bilah badik milik tersangka. Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan  pasal 365 KUH pidana tentang curas. Sementara untuk aksi curat yang diatur dalam pasal 363 KUH pidana.(Jef/Edi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: