Kurang 24 Jam, Polresta Bandar Lampung Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan Jelang Buka Puasa

Kurang 24 Jam, Polresta Bandar Lampung Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan Jelang Buka Puasa

DIAMANKAN : Dua pelaku pembunuhan di Panjang, Lampung.-Anggi Rhaisa-

RADARTV – Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mampu meringkus dua remaja pelaku pembunuhan pada Senin 1 April 2024, sesaat menjelang waktu bebuka puasa.

Aldo Aditya Putra Pratama berusia 22 tahun dan Anhar Tanjung (23), terbukti menjadi pelaku penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang.

Korbannya yakni Anton, pria 56 tahun aarga Kampung Rawa Laut, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Korban meninggal dunia (MD) dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuh.

Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyampaikan korban kehabisan darah hingga nyawa tidak bisa diselamatkan. 

"Iya benar, ada pria di Kecamatan Panjang ditusuk oleh dua orang yakni Aldo Aditya Putra Pratama (22) dan Anhar Tanjung (23) hingga meninggal dunia,"sebut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra pada Selasa, 2 April 2024 .

Kompol Dennis Arya Putra, menambahkan pelaku ini diduga dendam dengan korban hingga gelap mata menusuk bagian tubuh korban hingga tewas. 

Korban sebelum kejadian sempat bermain kartu remi dengan teman temannya dan disamperin pelaku Aldo dan Anhar .

"Kedua pelaku tersebut datang dengan mengendarai motor Honda beat biru dan langsung melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sejumlah saham jenis pisau,"tambah Dennis .

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dan dinyatakan meninggal dunia setelah sampai di rumah sakit .

Selanjutnya, keluarga Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut .

Polisi mendapatkan laporan dari keluarga  korban yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/495/IV/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

"Polisi dalam kurun waktu empat jam pihaknya langsung menangkap kedua pelaku tersebut tepat pada pukul 22.00 wib," jelas Kompol Dennis.

Anggota Tekab 308 dipimpin Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung Ipda Fernando Siburian, berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut .

"Kami tangkap Aldo dan Anhar di sebuah rumah di wilayah Panjang Bandar Lampung," jelas Kompol Dennis Arya Putra .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: