4 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Di Lampung Utara Diminta Menyerahkan Diri atau ...

4 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Di Lampung Utara Diminta Menyerahkan Diri atau ...

FOTO ILUSTRASI-freepix-

Akhirnya setelah 3 hari melakukan pencarian, korban ditemukan pihak keluarga dan petugas dari Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa setempat. “Para pelaku berhasil melarikan diri usai ditemukan pihak keluarga korban," jelasnya lagi.

Polres Lampung Utara yang mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap 6 dari 10 pelaku.

Baru sekitar 11 hari kemudian atau 25 Februari pelaku AD dan AP ditangkap usai melarikan diri ke Sumatera Selatan. Berikutnya, pada 5 Maret 2024 diamankan pelaku MC, DN serta RF terakhir ditanggal 8 Maret 2024 ditangkap pelaku berinisial AL. 

Disebutkan otak dari peristiwa pemerkosaan ini adalah D (DPO) serta AP. Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: