BGA Cetak Uang Palsu Mulai Pecahan Rp2 Ribu Hingga Rp100 Ribu

BGA Cetak Uang Palsu Mulai Pecahan Rp2 Ribu Hingga Rp100 Ribu

UANG PALSU : Barang bukti uang palsu. -radar tv-

RADARTV – BGA, pemuda asal Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung diamankan karena mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal).

Nah, menariknya pemuda 26 tahun tak melulu mencetak upal dengan nominal besar seperti yang biasa beredar yakni pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. 

Dia turut pula mencetak uang kertas mulai pecahan kecil yakni 2 ribu rupiah, 5 ribu, 10 ribu dan 20 ribu. Alasanya sederhana, biasanya pemilik warung tak akan memperhatikan secara teliti uang dengan pecahan kecil. 

Dari kediaman pelaku, turut diamankan mesin printer, PC dan sejumlah hasil print uang palsu yang belum sempat digunting. 

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung total menyita upal senilai Rp12.750.000,-. Mulai pecahan 2 ribu hingga 100 ribu rupiah.

Rincianya,  uang pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 29 lembar, uang 50 ribu sebanyak 73,  uang 20 ribu sebanyak 44 lembar, 10 ribu 243 lembar, 5 ribu 23 lembar dan sisanya uang pecahan 2 ribu rupiah. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik di hadapan wartawan mengatakan modus pencetakan dan peredaran upal ini dilakukan oleh tersangka dengan cara menjual langsung ke sejumlah konsumen di pelbagai provinsi secara langsung dan tak langsung atau online. 

Tim Jatanras telah mengendus perbuatan tersangka sejak Juni 2023. Namun baru saja terungkap di awal Maret 2024. Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari lembaga ekspedisi, yang menyebut ada paket berisi uang. 

Biasanya sesuai SOP, ekspedisi memeriksa setiap paket yang dikirimkan melalui X ray atau perangkat canggih lainnya. Bahkan sejumlah oknum ekspedisi rela membobol paket jikalau memang didapati ada konsumen mengirimkan uang tunai. 

Pun begitu, dengan paket kiriman BGA diketahui berisi upal baru setelah itu dilaporkan kepada pihak berwajib.   

”Pergerakan pelaku mulai dicurigai di Lampung sejak Juni Tahun 2023,” kata Kabid Humas Polda Lampung.

Sejak itu pula, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengintainya, dan baru mengedus jejaknya pada awal Maret 2024. Pada awalnya, warga Kalirejo, Lampung Tengah itu tertangkap karena memergoki pengiriman uang palsu lewat sebuah perusahaan ekspedisi. 

”Setelah diringkus, pria tersebut mengakui perbuatannya. Ia sengaja mencetak uang palsu agar memperoleh uang tunai asli saat menukarkannya,” sambung Umi Fadhilah.

Pria bertubuh tambun ini mengakui perbuatanya. Dia mendapat dan memiliki skil editing gambar mumpuni dan mulai tertarik untuk mengerjakan pembuatan uang palsu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: