Penyeludupan 20 Kg Sirip Hiu Senilai Ratusan Juta Rupiah Digagalkan Karantina Lampung

Penyeludupan 20 Kg Sirip Hiu Senilai Ratusan Juta Rupiah Digagalkan Karantina Lampung

SIRIP HIU : Barang bukti sirip hiu. -karantina-

RADARTV – Upaya penyelundupan ratusan sirip hiu dengan bobot 20 kilogram mampu digagalkan Karantina Pertanian Lampung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Selasa 5 Maret 2024, pagi. 

Sirip hiu (baik sirip atas atau bagian ekor) merupakan salah satu bagian dari ikan hiu dengan nilai ekonomi tinggi jika dibandingkan dagingnya. 

Sirip ikan hiu ini sangat istimewa jika dibandingkan sirip ikan ikan lain. Wajar jika praktik perburuan terhadap satwa ini kian massif. Mereka memburu, mengumpulkan dan menjual sirip hiu kepada sejumlah pengepul.  

Harga sirip ikan hiu olahan mentah kualitas baik di sejumlah marketplace sangatlah menggiurkan. Harga per 100 gram mencapai Rp1 juta lebih atau sekitar 10 juta per 1 kilogram.

Sirip ikan hiu ini memiliki manfaat salah satunya untuk kesehatan dan kecantikan kulit. Beberapa tahun terakhir telah menjadi primadona di kalangan pencinta makanan laut. Dari tahun ke tahun, permintaan sirip hiu semakin meningkat. 

Beberapa kebaikan sirip hiu dipercaya dapat membuat tubuh lebih sehat serta wajah awet muda. Karena manfaat tersebut serta terbatasnya jumlah hiu yang ada, maka sirip hiu dijual dengan harga yang sangat fantastis. Masyarakat pun tidak segan untuk mengeluarkan uang banyak demi memperoleh manfaat-manfaat tersebut.

BACA JUGA: Karantina Sita 4,7 Ton Daging Kerbau Selundupan Dari Pulau Jawa

Saat ini, ikan hiu masuk ke dalam salah satu satwa dilindungi, karena jumlahnya semakin menurun. Upaya penggagalan penyelundupan sirip hiu ini dilakukan petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni mendapatkan laporan petugas Seaport Polres Lampung Selatan ada pengiriman Media Pembawa (MP) jenis Sirip Ikan Hiu asal Medan. 

MP ini dikemas dalam bentuk paket dan akan dikirim menuju Jawa Timur, dengan jumlah 180 pcs atau seberat 20 kg melalui armada bus. 

”Petugas langsung menanyakan terkait dokumen MP kepada sopir pengangkut, namun tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan untuk lalu lintas MP tersebut,” kata Akhir Santoso, Kasatpel Bakauheni.

Disebutkan puluhan kilogram sirip hiu tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat Karantina untuk dilakukan Tindakan Karantina sesuai UU No. 21 Tahun 2019. 

”Selain itu tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI)  yang diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/ Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut atau PSPL,” jelas dia. 

Perlu diketahui sirip hiu jenis rhynchobatus spp termasuk dalam Appendix II, dengan situasi tidak terancam kepunahannya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: