Penyeludupan 20 Kg Sirip Hiu Senilai Ratusan Juta Rupiah Digagalkan Karantina Lampung

Penyeludupan 20 Kg Sirip Hiu Senilai Ratusan Juta Rupiah Digagalkan Karantina Lampung

SIRIP HIU : Barang bukti sirip hiu. -karantina-

”Karena itulah dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung,” tegasnya.  

Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung menegaskan pihaknya menindak tegas segala jenis bentuk pelanggaran perkarantinaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. "Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjutnya," tegas Donni. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: