Pelaku Pembuang Bayi Masih Gadis Belia, Ternyata Ini Alasannya Menghabisi Nyawa Si Buah Hati

Pelaku Pembuang Bayi Masih Gadis Belia, Ternyata Ini Alasannya Menghabisi Nyawa Si Buah Hati

lokasi penemuan jasad bayi (kiri) Kapolsek memperlihatkan barang bukti dan photo pelaku-Foto : Radar TV-

RADAR TV – Hampir sepekan pasca pembuangan bayi di aliran sungai di bawah jembatan RS Urip Sumoharjo. Aparat kepolisian terus bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi malang tak berdosa itu.

Dari penyidikan polisi berhasil menangkap tersangka pembuangan bayi malang tersebut. Ironisnya, pelaku pembuangan bayi merupakan Ibu kandung sang bayi. Dimana jasad buah hatinya  dibuang pelaku usai melakukan persalinan seorang diri. 

Tersangka Rani Agustina hanya bisa pasrah saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarame di kediamannnya di Kelurahan Sukadana Ham Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, Minggu, (03/3/2024).

Gadis Belia yang masih berusia 21 tahun itu ditangkap Polisi, setelah mengakui perbuatannya nekad membuang bayi Dibawah jembatan Aliran Sungai di Kawasan Way Halim Bandar Lampung tak jauh dari RS Urip Sumoharjo pada Rabu, (28/2/2024)

Dari pemeriksaan terhadap tersangka Rani, aksi tak berperikemanusian itu dilakukan karena tersangka malu melahirkan bayi dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

Bahkan tersangka mengaku melakukan persalinan seorang diri di rumahnya. Tersangka mengaku panik saat mendengar tangisan bayi.

“Panik pak mendengar tangisan anak, gak tau langsung timbul niat buang bayi di jembatan,” ujar Rani.

Sementara itu Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengaku selain berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi tersebut, polisi juga  menyita barang bukti berupa bak berukuran kecil, Pisau yang digunakan tersangka untuk memotong ari-ari bayi, Pakaian dan Baju tersangka serta sepeda motor yang digunakan untuk membawa sang bayi sebelum dibuang ke bawah jembatan.

Lebih jauh Kompol Warsito mengakui bila atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Sukarame Bandar Lampung.

“Ada barang bukti lain termasuk motor pelaku yang kita amankan. tersangka  kita jerat dengan Dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana selama 15 Tahun Kurungan Penjara,” Jelas Kompol Warsito.

Diketahui terungkapnya kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan itu, kali pertama ditemukan warga yang sedang mencari barang rongsokan di lokasi kejadian.

Warga yang curiga dengan penemuan Bayi malang itu, kemudian melapor kepada Pamong dan Polisi yang langsung menggelar olah TKP.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan serangkaian penyelidikan, barulah Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka yang merupakan Ibu kandung korban.

Dimana aksi bejad itu dilakukan tersangka dengan nekad membuang buah hatinya sendiri lantaran malu dengan warga sekitar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: