Cemas AKP Andri Gustami dan KIF Bersiap Hadapi Regu Tembak Hukuman Mati, Terakhir Eksekusi Tahun 2016

Cemas AKP Andri Gustami dan KIF Bersiap Hadapi Regu Tembak Hukuman Mati, Terakhir Eksekusi Tahun 2016

FOTO ILUSTRASI : Regu tembak hukuman mati. -tangkap layar-

RADARTV – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) dan Rivaldo alias KIF, sudah dijatuhi hukum pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. 

”Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membaca amar putusan dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024.

Kini, AG dan KUF tengah berupaya melakukan upaya hukum agar bisa lolos dari eksekusi tembakan regu tembak. Dapat dipastikan, kedua terpidana mati ini melalui pengacaranya akan melakukan upaya hukum. 

AKP Andri Gustami dipastikan oleh majelis hakim sebagai kurir spesial. Dengan kapasitas sebagai aparat penegak hukum (APH) tanpa sepengetahuan atasan yakni Kapolres Lamsel dan Kapolda Lampung.   

AG diduga sudah melakukan insureksi atau membelokan perintah penindakan pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Dia memilih bergabung dengan jaringan peredaran narkoba internasional The Cassanova Fredy Pratama, demi keuntungan pribadi menumpuk pundi – pundi uang.

Bahkan dari sejumlah usaha menyebrangkan ratsuan kilogram sabu – sabu melintasi Pelabuhan Bakauheni, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara ini sudah mengantongi uang miliaran rupiah. 


Andri Gustami dinyatakan bersalah dan divonis oleh majelis hakim PN Tanjung Karang dengan pidana hukuman mati .(leo)--

Isi amar putusan tersebut, vonis hukuman mati terhadap terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah memusnahkan peredaran narkotika. Adapun selaku anggota kepolisian, Andri Gustami telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang.

"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," tegas majelis hakim. 

Jumlah Terpidana Mati Semakin Banyak 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melansir data menunjukkan bahwa masih ada 27 vonis hukuman mati yang diketok sepanjang Oktober 2022- September 2023. 

Jumlah ini belum termasuk kasus AKP AG dan KIF.  Menariknya sekitar 400 lebih terpidana mati terhitung sejak tahun 2016 atau sudah 8 tahun tidak ada eksekusi.

Terkahir eksekusi mati oleh regu tembak dilakukan atas Fredy Budiman dan 3 orang WNA atas kasus penyelundupan narkoba dengan nilai fantastis. 

Belum ada Koruptor Divonis Mati 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: