Petugas KPPS Wafat Saat Tugas Pemilu 2024 Tembus 35 Orang, yang Sakit 3.909, Segini Santunannya!

Petugas KPPS Wafat Saat Tugas Pemilu 2024 Tembus 35 Orang, yang Sakit 3.909, Segini Santunannya!

TURUN : Jumlah petugas ad hoc Pemilu 2024 mencapai 36 orang.-freepix-

Jawa Timur 182 orang

Gorontalo 128 orang

Aceh 122 orang

Jumlah Petugas Pemilu MD Turun Drastis 

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan jumlah kematian petugas KPPS pada pemilu tahun ini menurun dibandingkan pemilu sebelumnya.

Jikalau pemilu 2019 lalu, angka kematian di atas mencapai 894 orang, tahun ini menurun jauh. Salah satu penyebabnya dipengaruhi kesadaran kesehatan yang meningkat dari masyarakat yang mengajukan diri untuk menjadi petugas KPPS.

"Kita merasa bahwa masyarakat sudah lebih paham kalau bekerja itu jangan terlalu dipaksakan," ujar Menkes.

BACA JUGA:UPDATE QC DPD RI Dapil Lampung : Hanya Jihan yang Aman, Posisi Tiga Petahana Sangat Rawan

Pemerintah menargetkan tidak ada lagi kasus kematian bagi petugas KPPS pada saat bertugas di pemilu masa depan. Salah satu caranya dengan meneruskan kegiatan skrining kesehatan bagi para calon anggota KPPS sebelum ditetapkan, sebagaimana yang dilakukan pada pemilu kali ini.

"Rata-rata mereka (MD) punya komorbid, jadi ada darah tinggi, ada diabetes. Mungkin yang ingin kita lakukan sebelum jadi anggota KPPS, kita skrining dulu untuk memeriksa tekanan darah tinggi dan tes gula. Penyebabnya yang sering dua penyakit itu," tutur Menkes Budi.

Komisioner KPU RI Idham Kholik kepada awak media mengatakan telah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel, yaitu panel menghitung surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, serta panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD, sehingga hal tersebut dapat mengurangi beban petugas KPPS.

Pihaknya mengaku beban kerja berat bagi petugas KPPS, karena penghitungan suara harus beres dalam waktu satu hari di TPS, meskipun tak semua kematian petugas KPPS pada Pemilu 2024 terjadi setelah pemungutan suara.

Semua Korban MD Diberi Santunan 

Seluruh KPPS MD akan menerima santunan. Aturannya dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Santunan yang akan diberikan untuk KPPS yang meninggal dunia sebanyak Rp36 juta + bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: