Ingat! Warga Dilarang Keras Rekam dan Ambil Foto di Dalam Bilik Suara
FOTO ILUSTRASI : Pencoblosan di Malaysia.-tangkap layar-
Mengutip Instagram resmi KPU RI, berikut daftar berkas yang harus dibawa ke TPS:
1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Model A surat pindah memilih
3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
-KTP-elektronik atau surat keterangan(suket). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: