Ingat! Warga Dilarang Keras Rekam dan Ambil Foto di Dalam Bilik Suara

Ingat! Warga Dilarang Keras Rekam dan Ambil Foto di Dalam Bilik Suara

FOTO ILUSTRASI : Pencoblosan di Malaysia.-tangkap layar-

RADARTV – Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, tahapan sejarah Bangsa Indonesia akan memasuki fase berikutnya. Warga atau pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon presiden – calon wakil presiden (capres – cawapres) periode 2024 – 2029.

Selain Pemilihan Presiden, juga akan dilakukan pemilihan anggota legislatif mulai level DPR dan DPR RI. Lalu DPRD provinsi serta DPRD kabupaten – kota. 

Nah saat pencoblosan, warga atau calon pemilih harus tahu etika dan aturan hukumnya. Salah satunya adalah terkait aturan larangan saat pemilih berada di bilik suara.  

Untuk pengingat kita semua, warga yang memiliki hak pilih dilarang mengambil foto dan atau merekam coblosannya di dalam bilik suara.

Larangan menggunakan ponsel (HP), kamera DSLR, atau jenis alat perekam lainya termasuk spy cam di bilik suara sudah diatur tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Larangan ini tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. 

Disebutkan sebelum pemilih melakukan pemberian suara maka ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Kemudian, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, juga menyebut Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada pemilih meliputi larangan menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara, serta mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Dalam Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 ini juga mengatur tentang larangan terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam, yang menyatakan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 juga mengatur pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Masyarakat diingatkan agar mematuhi larangan - larangan di bilik suara saat pemungutan suara Pemilu 2024. Hasyim mengingatkan tidak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

KPU juga mengingatkan salah satu asas pemilu adalah rahasia. Hasyim mengatakan pilihan seseorang dalam pemilu harus dirahasiakan.

Intinya, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira - kira mau dipakai apa? 

Sebagai informasi, pemungutan suara alias pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: