KPU Bandar Lampung Sosialisasi Pencoblosan Bagi Pemilih Disabilitas
Dalam sosialisasi ditunjukan surat suara Braille kepada warga berkebutuhan khusus.(Jeni)--
RADARTV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menggelar sosialisasi penggunaan hak pilih bagi masyarakat disabilitas untuk pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024.
Dalam sosialisasi ditunjukan surat suara khusus atau Braille calon DPD dan calon presiden/wakil presiden, kepada warga berkebutuhan khusus.
Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Hamami, menjelaskan setiap warga negara berhak dipilih dan memilih begitu juga juga dengan masyarakat disabilitas memiliki hak yang.
"Semua warga negara berhak dipilih dan memilih. Jadi warga difabel diberikan sosialisasi oleh KPU soal Pemilu 2024 mendatang," jelasnya.
KPU juga meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Penitia Pemungutan Suara (PPS), memfasilitasi dan mengutamakan warga disabilitas di Tempat Pemungutan Suara.
BACA JUGA:Mimbar Bebas Mahasiswa Lampung, Tuntut Kembalinya Demokrasi
Disetiap TPS akan disiapkan alat bantu untuk memilih dan tidak tersedia TPS khusus bagi warga berkebutuhan khusus.
"KPU tidak menyediakan TPS khusus bagi warga berkebutuhan khusus. Mereka akan memilih di TPS masing-masing atau sesuai dengan tempat tinggalnya," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas Provinsi Lampung Supron, mengatakan sosialisasi bagi warga berkebutuhan khusus yakni soal teknis bagaimana mencoblos, serta bagaimana fasilitas yang disediakan di TPS.
Penyandang disabilitas juga berharap kedapan surat suara bagi disabilitas tidak hanya presiden dan DPD, tapi bisa memilih lima kertas surat suara lainnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: