Bupati Dawam Kembalikan Rp1,49 Miliar : Kejari Lamtim Hentikan Dugaan Korupsi Belanja Makan Minum

Bupati Dawam Kembalikan Rp1,49 Miliar : Kejari Lamtim Hentikan Dugaan Korupsi Belanja Makan Minum

ANEH : Tim Penyidik Kejari Lampung Timur berposes bersama Bupati Dawam Raharjo usai penyerahan uang senilai Rp1,49 M dugaan kerugian negara anggaran makan minum kepala daerah. Kasus ini dihentikan oleh Kejari Lamtim.-syamsudin bule-

RADARTV – Bisa saja jika tidak ketahuan, anggaran belanja makan minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 ini pasti jadi bancakan alias dimakan bersama – sama. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran makan minum kepala daerah senilai Rp1,6 miliar.

Menyusul langkah Bupati Lamtim Dawam Raharjo mengembalikan langsung uang senilai Rp1.490.242.750 atau hampir sekira 1,5 miliar. Bupati menyerahkan tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah warna merah.

Dawam yang mengenakan seraham warna coklat khaki dan peci hitam tampak lesu pucat atau kicep saat menyerahkan uang kerugian negara tersebut. 

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Lampung Timur, telah memanggil dan memeriksa lima pejabat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamtim. 

Menariknya, Kejari Lamtim buru – buru menutup atau menghentikan kasus ini. Tidak diketahui alasan penghentian tersebut. 

Kasi intelijen Kejari Lampung Timur M. Roni, mewakili Kajari Lampung Timur  Agustinus Ba'ka Tangdililing membenarkan, jikalau penyelidikan kasus dugaan tipikor uang mamin ini dihentikan.

"Hasil Audit BPK  tahun 2023  ditemukan adanya kerugian negara atas dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp1,6 M, pada Anggaran Belanja Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur,  di sekretariat Pemkab Lampung Timur, semuanya sudah dikembalikan,: kata Kasi Intel.

Pengembalian temuan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih itu, langsung dilakukan oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo , Selasa 06 Februari 2024, di Ruang Kantor Kejari Lampung Timur.

Kasus Dugaan Tipikor Libatkan Bupati Tak Sepatutnya Dihentikan 

Johan Abidin, pelapor kasus dugaan korupsi kakap uang mamin kepala daerah menyesalkan kebijakan Tim Penyidik Kejari Lamtim menghentikan kasus ini. Tidak sepatutnya, tim penyidik berkinerja buruk, dengan mengulur – ulur waktu penyelidikan, untuk memberi waktu bagi terlapor untuk mengumpulkan dan mengembalian uang yang sudah dikorupsi dalam artian sudah dikuasai oleh para terlapor. 

"Enak sekali para pejabat itu. Kalau dugaan kasus korupsi itu ketahuan dan dilaporkan untuk diproses, buru – buru dikembalikan karna takut masuk penjara, tapi kalau tidak ketahuan gimana. Habislah uang negara,” jelasnya.

Sudah sepatutnya kasus penghentian penyelidikan kasus ini akan dilaporkan kepada Kejati Lampung, dan Kejaksaan Agung

Karena dalam sejumlah kasus tipikor, pengembalian uang kerugian negara tidak lantas menghapus peristiwa terjadinya tindak pidana. Pengembalian uang kerugian negara harusnya hanya menjadi bagian bagi aparat penegak hukum dalam tuntutan atau vonis majelis hakim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: