Kasus Money Politics : Caleg PAN Di Lamtim Divonis Bersalah, Caleg PKB Di Lambar Justru Bebas

Kasus Money Politics : Caleg PAN Di Lamtim Divonis Bersalah, Caleg PKB Di Lambar Justru Bebas

DKPP : Bawaslu Lampung Barat akan dilaporkan kepada DKPP kasus dugaan penanganan money politics. -tangkap layar-

Sebelumnya, berdalih menggelar kampanye terbatas di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Ela Siti Nuryamah, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (dapil) Lampung I meliputi Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat diduga melakukan money politics. 

Ela Siti Nuryamah dalam pemilu 2024, merupakan anggota DPR RI asal dapil Lampung II yang terpaksa bergeser ke dapil Lampung I karena digusur oleh Ketua PKB Lampung Chusnunia.  

Video pembagian amplop berisi uang tunai Rp50 ribu diberikan kepada masing - masing peserta kampanye yang jumlahnya sekitar 200 orang. Usai acara panitia membagikan amplop putih dan selembar kalender dinding. 

Selain Ela Siti Nuryamah turut terlapor adalah caleg DPRD Lampung Barat Jafar Sodiq. Konsep kampanye kolaborasi menjadi salah satu metode yang sudah sangat dikenal. Biasanya, caleg DPR RI melibatkan caleg tingkat provinsi dan kabupaten/ kota untuk turut membantu sosialisasi.  

"Kami melaporkan tiga orang yang menjadi terduga money politics. Antara lain, Caleg DPR RI Ela Siti Nurjamah dengan Caleg Lampung Barat Jafar Sodiq, dan ketua panitia kampanye," kata Ahmad Zainuddin. 

Aktivis LSM Trinusa sengaja mendatangi Bawaslu Lampung untuk memastikan pernyataan Ketua Panwascam Pagar Dewa yang membenarkan praktik money politics tunai dalam amplop senilai Rp50 ribu.  

"Ini kan aneh, kami ingin mempertanyakan dasar hukum Ketua Panwascam setempat, yang membenarkan pembagian uang saat kampanye sah, karena berupa transportasi," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: