Kasus Money Politics : Caleg PAN Di Lamtim Divonis Bersalah, Caleg PKB Di Lambar Justru Bebas

Kasus Money Politics : Caleg PAN Di Lamtim Divonis Bersalah, Caleg PKB Di Lambar Justru Bebas

DKPP : Bawaslu Lampung Barat akan dilaporkan kepada DKPP kasus dugaan penanganan money politics. -tangkap layar-

RADARTV – Sama kasus beda penanganan. Sama – sama kasus dugaan money politics oleh calon anggota legislatif saat kampanye terbatas. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawasl) dan Sentra Gakumdu di Lampung Timur (Lamtim) lebih tegas. 

Beda dengan Bawaslu Lampung Barat yang seolah berpihak kepada pihak terlapor, caleg diduga bersalah. Begitu dengan Bawaslu Lampung seperti melakukan pembiaran. Sudah sepatutnya ini menjadi perhatian bagi tegaknya hukum dan demokrasi. 

Dari Lampung Timur dapat kami kabarkan, caleg Partai Amanat Nasional (PAN) divonis bersalah melakukan money politics. Pengadilan Negeri Sukadana, memutuskan caleg DPRD Lamtim bernama Sukardi dari PAN nomor urut 6 dapil VII dinyatakan secara sah bersalah oleh majelis hakim.

Sukardi terbukti melanggar pidana pemilu dengan membagikan uang saat melakukan kampanye. Caleg bernama Sukardi itu divonis 8 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lampung Timur Rony membenarkan vonis atas Sukardi tersebut.

"Benar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim," kata Rony, Senin (5/2/2024)

Bawaslu Lambar Akan Dilaporkan Ke DKPP 

Di waktu bersamaan, kasus dugaan bagi – bagi uang 200 amplop kepada konstituen saat kampanye terbatas di Lampung Barat seperti masuk masuk angin. Bawaslu Lambar memberikan kabar kepada pelapor jikalau kasus ini dihentikan dengan alasan materi tidak cukup.

”Dua hari yang lalu, kami mendapatkan pemberitahuan terkait kasus caleg Ela Nuryamah dihentikan  dengan alasan materi tidak cukup. Namun sayang, tidak dirinci alasanya seperti apa, kurang saksi atau apa,” kata Ketua LSM Trinusa Ahmad Zainuddin. 

Sebagai pelapor dirinya pernah diminta keterangan oleh Sentra Gakumdu dari kepolisian dan kejaksaan. Semua keterangan, barang bukti berupa amplop berisi uang tunai Rp50 ribu, video, foto, dokumen dan saksi – saksi sudah diberikan. 

Membebaskan kasus politik uang Ela Nuryamah dan Jakfar Sodif ini bertentangan dengan keputusan Bawaslu Lambar yang menjatuhkan vonis pencopotan jabatan Ketua Panwascam setempat dan sanksi teguran kepada anggota lainnya. 

Keputusan membebaskan praktik curang politik uang ini telah menciderai demokrasi. Pihaknya akan melaporkan dan membawa kasus ini  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

”Masih ada waktu 31 hari, kami akan berkoordinasi dan segera membuat laporan kepada DKPP,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: