Begini Cara Penghitungan Perolehan Kursi DPR RI dan DPRD Pemilu Tahun 2024
PENGHITUNGAN SUARA-radar tv-
RADARTV – Masyarakat luas sudah sepatutnya memahami seluk beluk proses pemilihan umum (Pemilu). Selain mengenali tokoh dan karakter calon anggota legislatif (caleg).
Diharapkan, warga juga memahami cara atau metode penghitungan suara hingga perolehan kursi. Dengan mengetahui sistem penghitungan suara untuk penentuan kursi ini diharapkan mampu mengetahui adanya dugaan kecurangan.
Untuk Pemilu 2024 yang dihelat 14 Februari 2024, tercatat secara sah ada 18 Parpol dipastikan ikut serta dalam Pemilu mendatang. Dua pekan jelang hari pencoblosan, seluruh caleg dan mesin pemenangan Parpol akan all out berjuang. Tujuannya meraih sebanyak mungkin suara agar mampu meraih sebanyak mungkin pula kursi legislatif.
Nah, banyak orang bertanya-tanya, bagaimana cara hitung perolehan kursi mendatang?
Mengacu sistem penghitungan Pemilu 2019 lalu, penghitungan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem "Sainte Lague". Ini merujuk dasar hukum penerapan metode ini adalah UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2.
Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi ganjil 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya. Nah, untuk menghitungnya langsung saja kita simulasikan dengan contoh sebagai berikut.
Sebut saja KPU telah menetapkan ada 5 (lima) parpol yang ikut serta dalam suatu dapil (daerah pemilihan), masing-masing parpol terisi 5 caleg, dan dalam dapil ini menyediakan 5 kursi. Hasil suara diasumsikan sebagai berikut:
1. Partai Durian = 30.000 suara
2. Partai Kopi = 24.000 suara
3. Partai Nanas = 5.000 suara
4. Partai Manggis = 36.000 suara
5. Partai Kelapa = 7.000 suara
Kursi 1
Untuk penghitungan kursi pertama, suara masing-masing partai tersebut harus dibagi angka ganjil 1, berikut hasilnya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: