Ketahui, Ini Gaji KPPS di Pemilu 2024 Berikut Penjelasan, Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

Ketahui, Ini Gaji KPPS di Pemilu 2024 Berikut Penjelasan, Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

Ilustrasi. Sebagai bagian penyelenggara Pemilu, KPPS akan bertugas dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. -Ruang Politik-

RADARTV- 14 Februari 2024 tak lama lagi, tinggal hitungan hari. Tak sampai sebulan lagi peristiwa suara rakyat diberikan untuk negara akan segera tiba. Sebanyak 203.056.748 suara pemilih akan diberikan dan digunakan untuk menentukan siapa yang layak mengemban amanah, menjadi presiden dan wakil presiden negara Indonesia.

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang juga dilaksanakan serentak. Pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota, serta anggota DPD sebagai wakil rakyat yang akan duduk dikursi parlemen.

Salah satu bagian dari penyelenggara Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pesta demokrasi, KPPS memiliki tanggung jawab dan peran yang penting. Ingin tahu lebih banyak tentang kelompok kerja ini?

Berikut penjelasan tentang KPPS, tugas, wewenang, dan kewajibannya yang tercantum dalam beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemihan Umum beserta gajinya :

Pasal 59, Tentang KPPS :

  1. Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
  3. Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
  4. Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%
  5. Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
  6. Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota.

Pasal 60, Tugas KPPS :

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyertakannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61, Wewenang KPPS :

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62, Kewajiban KPPS :

  1. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghihrngan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa Gaji KPPS?

Melalui laman resminya, KPU telah mengumumkan besaran gaji atau honor yang akan diterima oleh KPPS. Setiap anggota KPPS di Pemilu 2024 akan mendapatkan honor sebesar Rp1.100.000,00. Sementara untuk ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000,00.

Diketahui, pada Pemilu Tahun 2024, KPU akan melayani 203.056.748 Pemilih di Dalam Negeri. Sebanyak 5.741.127 anggota KPPS akan bekerja di 820.161 TPS di seluruh Indonesia. Sebagai ujung tombak dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024, jutaan petugas KPPS tersebut akan bekerja selama satu bulan. Tepatnya terhitung dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024. (*)

BACA JUGA: Pesan Singkat dari Habibi. Saling Mengingatkan di Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: