Bandel Tetap Buka, Petugas Tutup Paksa Lapo Tuak di Yosodadi

Bandel Tetap Buka, Petugas Tutup Paksa Lapo Tuak di Yosodadi

Penutupan menyusul laporan masyarakat yang merasa resah terkait aktivitas di lapo tuak.(Yoyok)--

RADARTV - Petugas gabungan dari Satpol PP Metro bersama Polres Metro dan Kodim 0411/KM  melakukan penertiban dan menutup lapo tuak di Jalan Kepiting, Yosodadi, Metro Timur, Selasa malam (16/1) hingga Rabu dini hari (17/1).

Penutupan menyusul laporan masyarakat yang merasa resah terkait aktivitas di lapo tuak. Sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan pengunjung. 

Yoseph Nenotaek Kabid Penegak Perda Satpol Metro menjelaskan, lapo tuak dinilai mengganggu karena menjadi tempat berkumpul sejumlah kelompok dan kerap menimbulkan kebisingan karena suara musik dengan suara keras.

"Kami menidaklanjuti laporan masyarakat terkait penjualan minuman tradisonal tuak di wilayah Yosodadi," ungkap Yoseph.

Sebelumnya pemilik lapo tuak sudah beberapa kali diberikan peringatan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan aturan larangan produksi, penimbunan, peredaran serta penjualan minuman keras, termasuk minuman tradisional, seperti tuak dan sejenisnya.

BACA JUGA:Kalah Nyaleg : Tipu Rekan Bisnis, Eks Caleg DPR RI Dapil Lampung I Divonis 2,6 Tahun

"Kita sudah pernah memberikan teguran dan yang bersangkutan sudah membuat perjanjian untuk tidak melaksanakan tempat usaha itu lagi. Tapi akhir -akhir ini mulai lagi kami tindaklanjuti karena itu susuai Perda," pungkasnya.

Tim gabungan memasang spanduk penyegelan lokasi yang kerap beroperasi hingga larut malam. Pemilik lapo diberi waktu unutk membongkar secara mandiri lapak yang dijadikan tempat penjualan tuak.

"Kami tutup tempat ini selamanya dan tidak lagi ada penjualan disitu. Kami beri waktu pemilik untuk melakukan pembongkaran," pungkas Yoseph.

Dari lokasi petugas gabungan mengamankan 75 liter tuak.

Sementara secara terpisah, Kapolres Kota Metro KBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. menjelaskan, pihaknya gencar melakukan penertiban dengan berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah kota Metro sebagai upaya meminmalisir gangguan kamtibmas disebebakan oleh masyarakat yang menkonsumsi minuman keras.

BACA JUGA:Jual ABG ke Teman Pria, Wanita Ini Dibekuk Bareng Pelaku

Masyarakat diimbau untuk bersinergi dengan memberikan informasi atau melaporkan bila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas.

"Kami harap masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat dipicui oleh minuman keras. Sebagai contoh penjualan minuman keras tanpa izin, atau tindak pidana lainya untuk melapor ke Bhabinkamtibmas," ungkap Heri.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: