Caleg Partai Hanura DPR RI Dapil Lampung I Divonis 2,6 Tahun, Bagaimana Nasibnya?

Caleg Partai Hanura DPR RI Dapil Lampung I Divonis 2,6 Tahun, Bagaimana Nasibnya?

LEMAS : Eddy Ganefo gagal nyaleg, harus masuk penjara.-radar tv-

Korban yang kenal baik dengan terdakwa itu merasa percaya. Akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan kembali uang tersebut kepada terdakwa Edy Ganefo. Seteah melewati tenggat waktu pembayaran, nyatanya pelaku tak lantas melunasi utang.

Korban sempat menagih secara baik - baik dengan mendatangi terdakwa. Namun berkali - kali ditagih tak kunjung membuat Edy sadar. Dia kerap menghindar dan akhirnya korban melapor ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: