asn

Kisah Bupati Di Lampung : Cari Utangan, Sudah Sukses Lupa Bayar, Kini Dilaporkan Ke Polisi

Kisah Bupati Di Lampung : Cari Utangan, Sudah Sukses Lupa Bayar, Kini Dilaporkan Ke Polisi

BUPATI DIPOLISIKAN : Yusron Amrullah (kanan) melaporkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dalam kasus tipu gelap senilai Rp 2 M, ke Polda Lampung, Rabu 10 Januari 2024.-leo dampiari-

RADARTV - Kacang lupa kulitnya. Peribahasa ini cocok menggambarkan kepribadian seorang bupati di Provinsi Lampung. Jangankan mau memenuhi seluruh janji kampanye seperti menyejahterakan rakyat.  

Alih - alih sudah duduk di kursi singgasana tertinggi, setelah terpilih menjadi kepala daerah. Tokoh politisi senior ini lupa atas jasa orang yang dulu diduga pernah meminjami modal utangan untuk menopang karir politiknya. 

Orang dimaksud adalah Musa Ahmad. Jabatanya Bupati Kabupaten Lampung Tengah periode 2021 - 2026. Dia berpasangan dengan Wakil Bupati Ardito Wijaya dalam Pilkada Tahun 2020.     

Tak tanggung - tanggung jumlah utangnya mencapai Rp2 miliar atau dua ribu juta rupiah. Uang itu dipinjam dari sahabat dekatnya Yusron Amirullah.   

Warga Lampung Timur memutuskan untuk melaporkan Musa Ahmad ke Polda Lampung atas dugaan kasus tipu gelap sebesar Rp 2 miliar.

Yusron didampingi kuasa hukum Gunawan Parikesit, menyambangi Polda Lampung, Rabu 10 Januari 2024, sekira pukul 14.30 WIB. Pria asal Lampung Timur itu menjelaskan dirinya datang ke Polda Lampung untuk melaporkan Bupati Lamteng Musa Ahmad ke SPKT Polda Lampung mengenai dugaan tipu gelap yang dialaminya.

Korban membawa sejumlah barang bukti yakni berupa empat lembar kwitansi berisi kesepakatan pinjam meminjam uang diteken di atas materai.

"Tahun 2010, tanggal 29 bulan 7 (Juli), Musa Ahmad datang ke rumah. Dia perlu pinjam uang sekitar Rp 2 miliar dan kebetulan saya ada uangnya dan saya berikan kepada Musa Ahmad saat itu dia belum bupati. Masih orang biasa," jelasnya.

Dikatakan Yusron, alasan Musa Ahmad meminjam uang ke dirinya itu tak diketahui pasti. Namun yang bersangkutan meminjam uang ke dirinya karena ada keperluan sangat penting.

"Saat itu masa politik dan penyerahan uang secara senilai Rp 2 miliar dengan bukti 4 kwitansi. Jadi janji pengembalian kalau dia sudah ada (dananya) kata Musa," ujar Yusron.

Diakuinya memang tidak tertulis atau terucap waktu detail atau tenggat waktu yang pasti untuk pengembalian uang dengan jumlah nol mencapai 9 digit itu.

"Untuk jangka pengembalian tidak ada. Dia pinjam. Tidak ada perjanjian bisnis. Sampai dengan saat ini belum pernah sama sekali dicicil. Kita tagih juga dua kali. Alasannya belum ada uang," tambahnya.

Upaya pendekatan persuasif dengan mengagih secara baik - baik tak membuahkan hasil. Yusron awalnya hanya ingin uangnya kembali utuh meski sudah hampir 14 tahun berlalu.  

"Kenapa kita sampai laporkan karena sudah 13 tahun. Karena kita sudah somasi satu, dua dan tiga tidak ada tanggapan sama sekali. Dan salah satu jalan bahwa kami harus melapor ke Polda Lampung ini. Apalagi saat ditagih tak ada tanggapan atau itikad baik," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: