IRONIS : Indeks Kebebasan Pers (IKP) Lampung Anjlok 10 Poin Jadi 69,76, Ini Sikap AJI Bandar Lampung

IRONIS : Indeks Kebebasan Pers (IKP) Lampung Anjlok 10 Poin Jadi 69,76, Ini Sikap AJI Bandar Lampung

ILUSTRASI JURNALIS-stockpoto-

RADARTV - Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Provinsi Lampung tahun 2023 anjlok tajam. IKP Lampung merosot drastis 10 poin lebih dari 79.20 di tahun 2022, menjadi 69.76 poin. Dari skala maksimal 100, maka IKP Lampung hanya menyandang predikat "agak bebas".

Sudah sepatutnya, jurnalis dan organisasi pers di Provinsi Lampung mencermati keadaan ini, membedah dan mencarikan solusi agar IKP kembali naik. Adalah Aliansi jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung sudah bersiap menggelar diskusi catatan akhir tahun (catahu) 2023.

Mengusung tema Degradasi Jurnalisme: Kekerasan Tinggi, Kesejahteraan Suram dan Profesionalisme Buruk,  diskusi rencananya akan dilangsungkan di Asset Coffee & Space Kedai Kopi di Jalan Tupai No 94, Sukamenati, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Selasa 9 Januari pukul 15.00 WIB. 

Catahu 2023, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma sudah mencatat dan menyoroti faktor penyebab. Antara lain, penurunan IKP tak lepas dari berbagai peristiwa terkait kebebasan pers di Lampung. 

Sepanjang tahun 2023, AJI mencatat kekerasan terhadap jurnalis meningkat, kesejahteraan pekerja media suram, dan profesionalisme buruk para jurnalis. Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Bandar Lampung mendata sebelas kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan total korban puluhan orang.

 Bentuk kekerasan tersebut antara lain yakni intimidasi, penganiayaan, pelecehan profesi jurnalis, dan penghalangan kerja jurnalistik. Pelaku kekerasan mulai warga, aparat penegak hukum, hingga kepala daerah.

“Jumlah ini naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya tiga kasus kekerasan. Sementara tahun 2021 ada 7 kasus, 2020 ada 6 kasus dan 2019 ada 5 kasus,” kata Dian Wahyu, dalam rilis yang diterima Radar TV. 

Masalah cukup pelik lain adalah kesejahteraan pekerja media di Lampung masih suram dengan pemotongan upah, gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, ketidakjelasan status ketenagakerjaan dan beban kerja ganda, masih membayangi profesi jurnalis dan pekerja media di Lampung.

“AJI Bandar Lampung mendata sepanjang 2022-2023, sekitar 36 pekerja media dan jurnalis dari empat media mengalami PHK. Beberapa di antaranya terkena PHK sepihak dan tak mendapat hak-hak normatif sebagai pekerja seperti pesangon dan tunjangan lainnya,” jelasnya. 

Kemudian persoalan klise yang menjadi salah satu determinan kemerosotan jurnalisme di Lampung adalah profesionalisme jurnalis. AJI Bandar Lampung mendata, ada empat kasus terkait pelanggaran etik jurnalis di Lampung pada 2023. 

"Keempatnya merupakan kasus pemerasan. Lima tahun terakhir tercatat 18 kasus. Perinciannya, 14 kasus pemerasan, tiga kasus korupsi, satu kasus mengganggu narasumber,” ujarnya.

Dian sangat berharap jurnalis dapat terus menghadirkan informasi bermutu bagi masyarakat. Lalu semua pihak bisa menjaga kebebasan pers, serta memberikan ruang lebih luas bagi pertumbuhan profesionalisme dan keberlanjutan media.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pers Asep Setiawan menyatakan Provinsi Lampung merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang mengalami penurunan Nilai IKP sebesar 9 poin dari Tahun 2022 sebesar 79,20 menjadi 69,76 dan dinyatakan 'cukup bebas' untuk kemerdekaan pers, namun nilainya berada pada level bawah dalam rentang kategori 'cukup bebas' . 

"Sesuai hasil survey IKP, Provinsi Lampung mengalami penurunan peringkat dari peringkat ke-18 menjadi peringkat ke-32," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: