Beda Perlakukan : Bripka RC Di PTDH Usai Curi Motor Rekan, Dua Polisi Pencuri Mobil Belum Dipecat

Beda Perlakukan : Bripka RC Di PTDH Usai Curi Motor Rekan, Dua Polisi Pencuri Mobil Belum Dipecat

DIPECAT : Upacara pemecatan 4 polisi anggota Polres Lamteng karena terlibat sejumlah kasus tindak pidana. -polres lampung tengah-

Dua oknum tersebut adalah Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono. Keduanya masih menjalani sidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 13 Desember 2023.

Keduanya didakwa dnegan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan degan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Menariknya, meski sudah menjalani persidangan, kedua terdakwa belum menjalani sidang kode etik oleh Bidpropam Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya sedang menunggu proses hukum selesai di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

"Kita juga masih menunggu kepastian hukum di Pengadilan, baru setelahnya mengambil langkah selanjutnya," kata dia.

Padahal dalam sejumlah kasus tindak pidana yang dilakukan oleh oknum polisi. Biasanya  bisa dilakukan sidan internal seperti dalam kasus Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang sudah di PTDH meski sidang di pengadilan umum belum selesai. 

Untuk diketahui, kasus tersebut berawal pada Juli 2023, terdakwa dihubungi oleh Adel (seorang selebragam Natar yang belum ditangkap) bahwa dirinya sedang meminjam mobil korban M Rizal Tengku Triawan. Setelah itu mereka bertemu di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Setelah terdakwa bertemu Adel (DPO)  mereka menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang dan menduplikat kunci mobil Honda Brio yang rencananya akan dicuri. "Setelah selesai menduplikat kunci mobil tersebut dipasang GPS portable di bawah jok mobil oleh terdakwa," ujar jaksa membacakan dakwaan.

Adel mengembalikan mobil kepada korban yang merupakan temannya tersebut. Lalu pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB saksi Candra Setiawan (penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa. "Tujuannya untuk menagih utang sehingga terdakwa menghubungi Hendri untuk melakukan pencurian mobil Brio," kata dia.

Lantas terdakwa mengajak saksi Candra untuk mengambil mobil yang sebelumnya sudah terdakwa pasang GPS dan duplikat. Jika mobil milik korban berhasil diambil akan diberikan kepada saksi Candra untuk bayar utang Rp50 juta.

"Setelah mencuri terdakwa dan Hendri keluar dari MBK  dengan diikuti oleh saksi Candra Setiawan  menuju ke daerah Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung," kata dia.

Terdakwa bersama saksi Candra membawa mobil milik korban tersebut ke rumah teman terdakwa Muhammad Yusuf untuk mengganti plat nomor polisi mobil  dan mencopot stiker di kaca belakang mobil.

Keduanya juga mengaku terlibat pencurian mobil Toyota Innova di kawasan Jalan Nunyai, Rajabasa, juga dengan modus serupa. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: