Kantor Imigrasi Bandar Lampung Gelar Operasi Jagratara Awasi WNA di Lampung

Kantor Imigrasi Bandar Lampung Gelar Operasi Jagratara Awasi WNA di Lampung

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung menemukan 10 TKA di sejumlah perusahaan.(leo)--

RADARTV - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung melakukan operasi Jagratara, Jumat 28 Desember 2023.

Dalam sidak ditemukan warga negara asing (WNA) di sejumlah perusahaan  di Lampung  yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) ditemukan melanggar hukum atau ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung Indra Bangsawan, mengatakan sidak tersebut dilakukan di lima perusahaan di Lampung yang mempekerjakan TKA.

Tujuan operasi Jagratara untuk pengamanan natal dan tahun baru dan menjaga kondusifitas pemilu 2024.

"Kelima perusahaan yakni  PT Mukti Panel Industri di Tegineneng, Pesawaran dan PT Agung Jaya Raya dan PT Hiso Dairy And Food di Bandar Jaya Lampung Tengah, PT Tanjung Bio Energi di Terbanggibesar Lampung Tengah dan PT Min Gook juga di Terbanggibesar," ungkap Indra (29/12/23).

BACA JUGA:Kabid PUPR Lamtim Ditangkap Minta Fee Proyek, Polisi Dalami Keterlibatan PLT Kadis

Dari lima perusahaan total 10 orang tenaga kerja asing dengan rincian 8 tenaga kerja asing dan dua investor asing, dari hasil pemeriksaan seluruh dokumen TKA lengkap.

Adapun dokumen yang diperiksa yakni paspor, izin tinggal terbatas serta  dokumen rptka yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Dari 10 warga negara asing itu, TKA paling banyak berkewarganegaraan China berjumlah 7 orang, kemudian 2 Korea Selatan dan 1 warga negara Malaysia.

"Ada 10 orang tenaga kerja asing dengan rincian 8 tenaga kerja asing dan dua investor asing dari hasil pemeriksaan seluruh dokumen TKA lengkap," ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: