Mau Pantau Kecurangan Pemilu? Jadilah Pengawas TPS, Ini Syarat Lengkap dan Jadwal Penerimaan
![Mau Pantau Kecurangan Pemilu? Jadilah Pengawas TPS, Ini Syarat Lengkap dan Jadwal Penerimaan](https://radartv.disway.id/upload/27f88de2708b3e5f500d1ee5054c7a77.jpg)
BAWASLU MEMANGGIL : Ayo daftar pengawas TPS, aktiv awasi kecurangan pemilu 2024.-bawaslu ri-
Apabila diperlukan, pergantian calon terpilih akan dilakukan pada tanggal 19 hingga 21 Januari 2024.
Pelantikan pengawas TPS terpilih akan dilakukan pada tanggal 22 Januari 2024.
Jika terdapat TPS yang belum memiliki pengawas, rekrutmen khusus akan dilakukan pada tanggal 24 Januari hingga 7 Februari 2024.
Berikut persyaratan menjadi pengawas TPS pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 21 tahun saat mendaftar.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
4. Integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.
6. Pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas.
7. Domisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah saat mendaftar sebagai calon pengawas.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: