asn

Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati, Ini Pesan Gubernur Arinal ke Nukman dan Qodratul

Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati, Ini Pesan Gubernur Arinal ke Nukman dan Qodratul

SK perpanjangan masa Pj Bupati Lampung Barat dan Tulang Bawang diserahkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, (18/12/2023).--

"Sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024, pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif memasuki tahapan masa kampanye. Bupati dan Walikota maupun pimpinan instansi di Provinsi Lampung tetap berpartisipasi aktif dengan menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif," pungkasnya.

Bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan turut serta dalam kampanye diwajibkan untuk mengajukan cuti kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Pelaksanaan cuti kampanye dapat diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk satu hari kerja dalam satu minggu nya. Kecuali hari libur yang merupakan hari bebas untuk melaksanakan kampanye pemilu diluar ketentuan cuti," imbuhnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: