Yayasan Fatimah Az Zahra : Belum Bayar Penuh Santunan Hak 7 Korban Wafat Akibat Lift Jatuh, Terancam Pidana
BOLA PANAS : Yayasan Fatimah Az Zahra dibidak pasal hak santunan 7 korban meninggal dunia dan 2 luka berat. -radarlampung.com-
"Selanjutnya kita menyatakan langkah menyatakan pembinaan sudah selesai dan tidak diindahkan. Pengawas merekomendasi masuk ke proses penyidikan," ujar Helmi Ady, Kasie Penegakan Hukum dan Penindakan Disnakertrans.
Perkara naik ke tahap penyidikan, terkait alat angkut yang menyebabkan kecelakaan kerja tersebut.
"Kita yang menuntut. Nanti minta kuasa penuntutan dari kejaksaan. Tentu akan ke pengadilan, kan akan kita buktikan. Mereka tidak mengindahkan pembinaan kita salah satunya terkait putusan kemnaker kemarin," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: