Yayasan Fatimah Az Zahra : Belum Bayar Penuh Santunan Hak 7 Korban Wafat Akibat Lift Jatuh, Terancam Pidana
BOLA PANAS : Yayasan Fatimah Az Zahra dibidak pasal hak santunan 7 korban meninggal dunia dan 2 luka berat. -radarlampung.com-
RADARTV – Kasus lift anjlok Sekolah Az Zahra, Bandar Lampung dengan tujuh korban meninggal dunia (MD) dan dua korban luka berat belum tuntas sepenuhnya. Secara pidana, Rahmat vendor proyek renovasi gedung Az Zahra sudah menjalani proses hukum.
Namun ada sejumlah kewajiban yang diabaikan oleh Yayasan Fahimah Az Zahra. Pemilik dan kepala sekolah masih bisa dijerat dengan hukum ketenagakerjaan.
Kasus kecelakaan kerja di sekolah yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan Rabu 5 Juli 2023 ini masih diproses oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung.
Dari serangkaian pemeriksan, Disnakertrans Lampung memutuskan pihak Yayasan Fatimah Az Zahra bersalah atas kecelakaan kerja di bidang ketenagakerjaan. Pihak yayasan diminta membayar santunan kepada korban kecelakaan kerja, sesuai besaran BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai Pasal 12 Permenaker 26/2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, Hari Tua Peserta Penerima Upah. Dalam hal pemberi kerja belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jikalau terjadi risiko terhadap pekerjanya, pemberi Kerja wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Pasal 16 Permenaker 26/2015 disebutkan peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manfaat JKM yang wajib dibayar tersebut adalah santunan sekaligus Rp20 juta diberikan kepada ahli waris peserta, santunan berkala dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta diberikan kepada ahli waris peserta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta diberikan kepada ahli waris peserta dan dalam hal peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman dan beasiswa pendidikan bagi paling banyak 2 anak dari peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Beasiswa diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
Jadi selain jaminan kematian, Yayasan Az Zahra harus membayar Jaminan Kecelakaan Kerja. Pasal 25 ayat (1) PP 82/2019 menyebutkan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.
Selanjutnya, dalam Pasal 25 ayat (2) PP 82/2019 diatur berbagai jenis manfaat yang diterima bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Khususnya untuk kecelakaan kerja yang berakibat kematian, manfaat yang diperoleh di antaranya, adalah: santunan kematian dan biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Beasiswa tersebut diberikan untuk paling banyak 2 orang anak dari peserta, yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
Berdasarkan uraian tersebut, maka pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja yang menjadi korban meninggal dunia memiliki kewajiban untuk membayarkan manfaat bagi pekerja nonpeserta program BPJS tersebut sesuai dengan ketentuan di atas.
Sejauh ini, Yayasan Fatimah Az Zahra sduah memberikan santunan sebesar Rp47 juta perkorban. Namun nilai ini belum memadai jika mengacu peraturan hukum.
Bukanya melunasi hak – hak orang kecil, sekolah elit ini menyatakan sulit membayar dan sudah mengajukan keberatan ke Kemnaker terkait putusan Disnaker Lampung mengenai besar santunan.
Menariknya, Kemnaker menguatkan putusan Disnakertrans Lampung agar yayasan wajib bayar santunan seusia putusan. Namun, usai pembinaan dan tenggat waktu diindahkan. Tim pengawas Disnakertrans menaikan perkara kecelakaan kerja tersebut ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: