RDS Diperiksa 7 Jam, Bos Joki CPNS Kejaksaan Mangkir Panggilan Polda Lampung
RDS baru keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Lampung pada pukul 21.00 Wib, (7/12/23).--
RADARTV - RDS (20) tersangka joki tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kejaksaan Lampung) diperiksa oleh tim penyidik subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung selama 7 jam, pada Kamis 2023.
RDS tiba di Mapolda Lampung sekira pukul 14.05 Wib mengenakan pakaian berwarna merah kotak-kotak, mengenakan jilbab hitam dan wajah yang ditutupi masker serta didampingi oleh 2 orang wanita.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan tersangka kasus joki CPNS tersebut diperiksa oleh tim penyidik subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung dan dicecar sebanyak 20 pertanyaan.
"Benar sedang dilakukan pemeriksaan, dengan melayangkan sebanyak 20 pertanyaan kepadanya", kata Umi saat ditemui Kamis sore.
BACA JUGA:Mahasiswi ITB Jadi Tersangka Joki CPNS, 5 Masih Diburu Polda Lampung
Umi menyebut tim penyidik juga sudah memeriksa 3 orang rekan RDS yang merupakan tim joki CPNS. Ketiga rekan RDS yaitu AB warga kota Bandar Lampung berperan sebagi joki, AN warga kabupaten Pringsewu berperan sebagai joki, dan KA warga kabupaten Tulangbawang berperan sebagai koordinator perekrut joki.
Sementara 2 rekan RDS bernama IN warga Jogjakarta berperan sebagai bos dari tim joki, serta RE warga kota Bandar Lampung berperan sebagai kaki tangan IN, belum memenuhi panggilan petugas.
Tersangka RDS baru keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Lampung pada pukul 21.00 Wib dengan tertunduk lesu dan bungkam ketika dilontarkan pertanyaan oleh awak media. tersangka di jemput dengan menggunakan Hyundai Creta berwarna putih dengan nopol BE 1202 VE.
Sementara itu, kuasa hukum RDS, Bambang Hartono memilih hanya irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Ia RDS datang didampingi keluarga, untuk selanjutnya silahkan tanya kepada pihak kepolisian" pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: