Bupati dan DPRD Sahkan APBD Lampung Tengah Tahun 2024

Bupati dan DPRD Sahkan APBD Lampung Tengah Tahun 2024

Foto : radartv.disway.id--

RADARTV - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad bersama DPRD Kabupaten Lampung Tengah telah mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024.

Paripurna yang digelar Selasa 28 November 2023 itu beragendakan kesepakatan bersama program pembentukan Perda kabupaten Lampung tengah tahun anggaran 2024 dan  persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah KABUPATEN LAMPUNG TENGAH tahun 2024.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumarsono yang didampingi para wakil ketua serta anggota dewan lainnya juga di hadiri Bupati Lampung Tengah, forkopimda, para asisten, staf ahli Bupati serta para kepala OPD Lampung Tengah.

Dalam laporan badan anggaran yang di sampaikan juru bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah menerangkan bahwa rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami perubahan dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)  Kabupaten Lampung Tengah yang telah disepakati pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu.

Perubahan tersebut dikarenakan salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023 tentang Indikator tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaanya. Sehingga terjadi pergeseran angka baik sisi Pendapatan maupun Belanja.

Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2,772 triliun atau naik dibanding tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp2,65 triliun. Kemudian untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp2,786 triliun.

Untuk meningkatkan PAD, DPRD Lampung Tengah meminta agar Pemkab lebih mengoptimalkan dan meningkatkan Pendapatan Daerah dengan mencari sumber-sumber Pendapatan yang Sah.

Lalu memenuhi SDM pemungut pajak dan retribusi dengan kualitas yang memadai dan Peningkatan Pengawasan Internal, untuk mendeteksi secara dini, indikasi penyimpangan dalam penyetoran pajak dan retribusi daerah.

DPRD juga minta agar Peraturan Bupati Lampung Tengah tentang Intensifikasi Pajak perlu ditingkatak sesuai dengan perkembangan pembangunan dengan tidak memberatkan masyarakat.

 Dalam kesempata tersebut, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan bahwa hal yang mendasari dalam perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024.

Diantaranya Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Penerimaan Pembiyaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Hal ini tentunya dipergunakan sepenuhnya untuk melaksanakan Kebijakan baik Pusat maupun Daerah.

Terkait usulan, saran dan masukan yang telah diberikan DPRD terkait peningkatan PAD dan beberapa catatan yang telah disampaikan pihaknya akan cermati dan pelajari.

Musa Ahmad menyadari bahwa anggaran pada Tahun 2024 belum bisa maksimal untuk bidang pembangunan dan lain-lain. Hal ini dikarenakan adanya hajat bersama dalam pelaksanaan Pilkada serentak dan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Tekhnis Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya sehingga terjadi pergeseran angka baik sisi pendapatan maupun belanja.

Orang nomor satu di Lampung tengah ini berharap sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin untuk membangun kabupaten Lampung Tengah menjadi lebih baik.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: