Beraksi di 5 Kos, Komplotan Bandit Curanmor Digulung Polda Lampung

3 pelaku YA (19), RK (20) dan RP (19) kini mendekam di Mapolda Lampung.--
RADARTV- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus komplotan pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor).
3 pelaku YA (19), RK (20) dan RP (19) kerap menjalankan aksi pencurian di area kost-kostan di kota Bandar Lampung. Ketiga pelaku merupakan warga kabupaten Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan para pelaku beraksi dini hari dengan target incaran area kost.
Dengan menggunakan kunci letter T dalam hitungan detik sepeda motor berhasil di bobol para pulaku,dalam aksinya komplotan ini dibekali senjata api.
BACA JUGA:Beraksi di Cafe, Bandit Curanmor Gondol Honda Beat
"Pelaku beraksi pada dini hari dengan target incaran yaitu di area kost-kostan. Para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci stang motor korban serta membawa senjata api," jelas Umi (1/12/23).
para pelaku diringkus tim tekab 308 di kecamatan Natar, Kabupaten Lampungselatan, Selasa (28/11), namun saat petugas hendak meringkus terjadi perlawanan sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas terukur guna melumpuhkan bandit curanmor ini.
Dari pengakuan para pelaku kepada petugas, mereka sudah menjalankan aksinya di 5 TKP yang berbeda di Kecamatan Sukarame, Kedaton dan Natar.
Petugas menyita barang bukti berupa kunci letter T, 1 buah senjata api jenis revolver beserta 8 amunisi,1 buah jaket, 2 buah tas dan 7 unit sepeda motor.
BACA JUGA:Ketua LSM Otak Sindikat Penggelapan Mobil Mewah via Leasing
Kini para pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolda Lampung serta di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: